Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Exs Pipa jembatan Lama Talang Akar – Sungai Dua : Masih Laku Dipasaran

1355
×

Exs Pipa jembatan Lama Talang Akar – Sungai Dua : Masih Laku Dipasaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Kabupaten Pali terus pembenahan sekaligus pembangunan baik pembangunan perkantoran, jalan, Jembatan dan banyak lagi, salah satu contoh pembagunan jembatan penghubung yang berada di perbatasan antara kabupaten Pali dengan kabupaten Muba yang terletak di Talang Akar kecamatan Talang Ubi kabupaten Pali. Sabtu 14 Juni 2025

Dalam pembangunan jembatan air sungai dua talang akar batas kabupaten Muba di kerjakan oleh CV. Alfa Jaya Perkasa dengan Anggaran sebesar Rp.6.431.894.000 di bangunnya jembatan tersebut akses jalan dua kabupaten lebih lancar dan aman.

Saat awak media beritaopini.id langsung kelapangan untuk melihat dan melakukan kontrol sosial terhadap pembuatan jembatan tersebut menemui kejanggalan terkait pipa yang menjadi jembatan sebelumnya sudah banyak yang Hilang.

exs pipa jembatan yang lama tersebut merupakan aset berharga yang masih memiliki nilai guna dan disisi ekonomi barang tersebut masih sangat laku dipasaran untuk diperjual belikan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

Walupun hanya sebatas pipa, barang aset Kabupaten Pali yang notabenenya bagian dari aset Negara seharusnya dilindungi, dimanfaatkan, dan dikelola dengan baik.

Pada saat di konfirmasi ” ke salah satu pengawas dari pihak pelaksana pembangunan jembatan ia mengatakan setiap hari hilang pak jawab nya, kemudian saya tanya kembali disini ada PK malamkan pak, namun pengawas itu tidak bisa beri jawaban.

Di hari yang sama awak media konfirmasi kepada salah satu PPTK/ KPA dinas PUTR kabupaten Pali via WhatsApp no.08218621XXXX terkait Exs pipa jembatan sudah banyak yang hilang, tapi tidak ada jawaban sama sekali.

Dalam aturan dan ketentuan menghilangkan barang aset secara ilegal, terutama barang milik negara atau daerah, diatur dalam beberapa pasal hukum pidana dan tata cara pengelolaan barang milik negara.
Aturan Hukum Pidana.

Pasal 521 UU 1/2023.
Menjelaskan tentang perusakan, penghancuran, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang milik orang lain, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).

Seharusnya Exs Pipa jembatan tersebut karna milik Asset kabupaten seharus nya di kumpulkan di dinas terkait dan di jadikan satu buat barang bukti.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *