BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono di Kaliwungu Selatan, Kendal, menghadapi ancaman serius penutupan permanen oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ancaman ini muncul akibat praktik pengelolaan sampah yang masih menggunakan sistem terbuka dan open dumping, yang dinilai tidak ramah lingkungan. KLH memberi batas waktu enam bulan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal untuk membenahi sistem pengelolaan sampah di TPA Darupono, atau penutupan akan diberlakukan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pembenahan administrasi yang telah ditayangkan pada 5 Juni 2025.
“Ini nanti harus kita tindak lanjuti, dan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal sudah menyiapkan konsep untuk tindak lanjutnya,” ujar Bupati yang akrab disapa Tika ini di hadapan awak media pada 13 Juni 2025.
Lebih lanjut, Tika mengungkapkan bahwa Pemkab Kendal telah merencanakan pengadaan alat berat berupa bulldozer untuk membantu penataan sampah di TPA.
“Kegiatan-kegiatan lain juga sudah disusun. Dan enam bulan ada matriknya yang harus kita tindak lanjuti terkait sanksi administrasi ini. Karena kalau tidak kita tindak lanjuti ada sanksi selanjutnya yaitu penutupan,”pungkasnya.
Komitmen Pemkab Kendal ini diharapkan dapat mencegah penutupan TPA Darupono dan mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.