Example floating
Example floating
Example 468x60
HeadlineNusa Tenggara Timur

Disnakertrans TTS Gelar Sosialisasi Pencegahan PMI Non Prosedural di Desa Nifukani dan Pusu

77
×

Disnakertrans TTS Gelar Sosialisasi Pencegahan PMI Non Prosedural di Desa Nifukani dan Pusu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN, NTT | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten TTS menggelar sosialisasi pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Desa Nifukani dan Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, pada Sabtu, 21 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Nakertrans TTS, Camat Amanuban Barat, perwakilan Kepala BP3MI Provinsi NTT, Kepala Desa Nifukani dan Pusu, perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat dari kedua desa tersebut.

Perwakilan BP3MI NTT Muhammad Geo Amang, S.Ap, M.Si, menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman PMI ilegal.Meskipun kedatangan warga luar daerah untuk urusan keluarga bukan masalah, indikasi pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi akan langsung diselidiki. BP3MI secara aktif memantau calon PMI, memeriksa kelayakan fisik dan kelengkapan dokumen.

“”Keberangkatan PMI harus sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dengan persyaratan dokumen lengkap, termasuk paspor, visa kerja, perjanjian kerja, jaminan sosial, dan kepastian penempatan kerja di negara tujuan. BP3MI siap membantu pengurusan dokumen bagi warga yang membutuhkan,” ujarnya dalam kegiatan tersebut.

Sementara Kepala Dinas Nakertrans TTS Yosis Banamtuan, menekankan kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi namun berisiko. Ia menegaskan bahwa pengurusan dokumen di Dinas Nakertrans TTS dilakukan secara gratis.

“Hal ini perlu menjadi perhatian masyarakat agar bisa menghindari praktek perekrutan tenaga kerja ilegal di wilayah Kabupaten TTS,” tegas Muhammad Geo Amang.

Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengurangi pengiriman PMI non-prosedural dan meminimalisir risiko yang membahayakan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Kerja sama antara pemerintah, BP3MI, dan masyarakat diharapkan dapat melindungi warga TTS yang ingin bekerja di luar negeri agar terhindar dari praktik-praktik ilegal dan berbahaya. Komitmen untuk memberikan layanan pengurusan dokumen yang cepat dan efisien juga menjadi bagian penting dari upaya perlindungan tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *