Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaHeadlineJawa TengahKabupaten Sragen

BEM UMS Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Sragen: Pelaku Ditahan, Korban Kini Mengungsi

199
×

BEM UMS Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Sragen: Pelaku Ditahan, Korban Kini Mengungsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

 

BERITAOPINI.ID, SRAGEN, JAWA TENGAH | Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (BEM UMS) menunjukkan solidaritas terhadap kelompok rentan dengan mendampingi kasus kekerasan seksual anak di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, BEM UMS menggelar survei lapangan dan memberikan edukasi hukum untuk mendukung percepatan tindakan aparat penegak hukum. Kunjungan dan advokasi ini dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, sebagai wujud komitmen terhadap keadilan.

Kronologi Singkat dan Fakta Terbaru

Korban adalah (FY) siswi SD yang diduga mengalami kekerasan seksual berulang dari ayah tirinya sendiri (AT) hingga mengakibatkan kehamilan.

Pelaku telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian, setelah sebelumnya sempat masih tinggal serumah dengan korban.

Saat ini, korban telah diamankan dan mengungsi di Balai Desa Ngepringan, dengan pendampingan dari perangkat desa dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Video, dokumentasi, dan berita yang beredar di media sosial turut memperkuat urgensi tindakan cepat demi keselamatan korban.

Sikap dan Tuntutan BEM UMS

Menanggapi kasus tersebut, BEM UMS menyatakan sikap tegas:

1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, yang merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan dan masa depan bangsa.

2. Menyayangkan lambatnya respons awal dari aparat penegak hukum, mengingat korban telah mengalami kondisi yang sangat rentan berbulan-bulan. Respons yang lambat bukan hanya berisiko secara hukum, tapi juga mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap anak.

3. Mendorong kepolisian untuk berbenah dalam sistem respon kasus kekerasan seksual, dengan mengutamakan keselamatan korban, bukan administratif pelaporan semata.

4. Mendorong Dinas Sosial, PPA, dan Pemerintah Daerah untuk memastikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh terhadap korban, baik secara psikologis, medis, maupun pendidikan.

5. Menyerukan kepada masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak, serta tidak membiarkan kasus ini tenggelam tanpa pengawalan publik.

6. Siap mengawal proses hukum dan memberikan dukungan advokasi lanjutan, baik melalui jejaring kampus, bantuan hukum, maupun mitra strategis.

Komitmen Ke Depan

BEM UMS berkomitmen untuk mengawasi jalannya proses hukum, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya respons cepat terhadap kasus kekerasan seksual, dan memastikan terpenuhinya hak-hak korban. Keadilan tidak hanya terletak pada vonis hukum, tetapi juga pada perlindungan nyata bagi para penyintas.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *