BERITAOPINI.ID SUKOHARJO JATENG | Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo Senin Siang pada (07/07/2025) itu begitu terik. Situasi cukup ramai. Seseorang dengan tangan diborgol berbaju biru, lengkap dengan kopiah putih, digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Ia adalah eks pengguggat ijazah Jokowi yang waktu itu menyampaikan bahwa Ijazah Presiden Jokowi itu mitasi.
Disitu telah diserahkan oleh penyidik Polres Sukoharjo guna melanjutkan ke jalur hukum perkara dugaan pemalsuaan dokumen yang berlangsung pada Senin. Dengan didampingi oleh penasihat hukumnya –Zainal Abidin, ZM mencecap nestapa.
Advokat penggugat ijazah Joko Widodo yang berinisial ZM itu, kini resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Ia diduga melakukan pemalsuan dokumen guna mendapatkan gelar Sarjana Hukum.
Menurut Aji Rahmadi selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo menandaskan bawah perkara ZM sudah lengkap secara hukum dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
“Seluruh syarat formil dan materiil telah dipenuhi. Berkas sudah kami anggap P-21. Kini penanganan perkara sepenuhnya di tangan Jaksa Penuntut Umum,” kata Aji.
Pihak Kejaksaan selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan menyiapkan agenda persidangan. Kini ZM berada dalam kewenangan Kejari Sukoharjo. ZM besar kemungkinan akan meringkuk di jeruji besi.
“Penahana menjadi kewenangan kami. Kendati demikian, akan bakal melakukan penahanan sementara sesuai prosedur.” Tambahnya
ZM melumuri mukanya dengan muka masam, saat ia diendus memalsukan dokumen transfer kuliah yang mencatut Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Dokumen kampus Muhammadiyah Surakarta pada 2009 itu digunakan untuk kepentingan pindah kuliah pindah kuliah ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA). Melalui pemalsuan itu, ia kemudian mendamprat gelar SH dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Atas tindakannya itu, ZM dijerat pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukum maksimal enam tahun penjara. Naas, diirnya sempat menyigi bahwa ijazah Presiden ke 7 Republik Indonesia dengan tujuan palsu, namun alhasil ia malah terjerat oleh perilakunya dirinya sendiri yang memalsukan dokumen guna mendapatkan gelar sarjananya.