BERITAOPINI.ID PURWOREJO JATENG |PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 (Daop 5) Purwokerto menegaskan larangan keras terhadap tindakan pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melintas. Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga merupakan perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Krisbiyantoro, Humas KAI Daop 5 Purwokerto, menyampaikan bahwa aksi pelemparan batu terhadap kereta api masih terjadi di sejumlah titik jalur rel di wilayah operasional Daop 5. Ia menegaskan bahwa KAI tidak akan mentoleransi aksi tersebut dan akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku.
“Pelemparan batu ke arah kereta api sangat membahayakan dan bisa menyebabkan cedera serius pada penumpang maupun kru kereta. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan tersebut, karena pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas Krisbiyantoro, Selasa (8/7/2025), saat siaran pers.
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 5 Purwokerto mencatat sedikitnya lima kejadian gangguan terhadap kereta api akibat pelemparan atau tindakan berbahaya lainnya. Terbaru kejadian pada tanggal 28 Juni 2025 pada KA Serayu relasi Pasarsenen-Purwokerto di petak jalan Kawunganten – Jeruklegi . Beberapa kejadian pelemparan antara lain :
- Petak Stasiun Kretek – Bumiayu
- Petak Stasiun Kebasen – Randegan
- Petak Stasiun Karanggandul – Karangsari
- Petak Stasiun Kroya – Kemranjen
Kejadian-kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan pada fasilitas kereta, tetapi juga sempat mengganggu kelancaran perjalanan dan berisiko menimbulkan korban jiwa.
Tindakan pelemparan batu ke kereta api dapat diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Krisbiyantoro menambahkan bahwa KAI terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja di sekitar jalur rel, melalui sosialisasi yang melibatkan sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama. Jika melihat tindakan pelemparan batu atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, segera laporkan ke petugas atau saluran resmi KAI,” tambahnya.
PT KAI Daop 5 Purwokerto terus berkomitmen untuk menghadirkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat. Kami menyadari bahwa keselamatan perjalanan bukan hanya tanggung jawab KAI semata, melainkan perlu kerja sama semua pihak — termasuk masyarakat di sekitar jalur rel.
Melalui patroli rutin di sepanjang jalur kereta api, kami berupaya memastikan tidak ada aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan kereta, termasuk tindakan berisiko seperti pelemparan batu. Namun, upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dan kesadaran bersama.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan sekitar rel agar tetap aman. Edukasi kepada anak-anak, saling mengingatkan, serta berani melaporkan tindakan berbahaya adalah bentuk kepedulian yang sangat berarti bagi keselamatan bersama.
“Kereta api adalah milik kita bersama. Mari kita jaga, kita rawat, dan kita hormati, demi keselamatan semua yang ada di dalamnya,” ujar Krisbiyantoro.
(Arynt)
ket foto istimewa