BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Harapan empat peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di Kabupaten Kendal kandas. Kelulusan mereka resmi dibatalkan setelah ditemukan ketidaksesuaian syarat administrasi dan status kepegawaian.
Keempat peserta tersebut masing-masing berinisial AR, BY, HN, dan SY. Keputusan pembatalan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 800.1.2.2/422/BKPP yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Kabupaten Kendal.
Di hadapan awak media pada Jumat (11/7/2025), Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi berkas serta keputusan rapat Panitia Seleksi Daerah.
“AR tidak dapat memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah Sekolah Dasar atau Paket A. Sementara BY, HN, dan SY bukan termasuk tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Kendal,” ujar Abdul Basir.
Ia menambahkan, keputusan pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan mengacu pada Pasal 54 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
“Dalam aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian diwajibkan membatalkan kelulusan apabila peserta tidak memenuhi kualifikasi pendidikan, status kepegawaian, atau dokumen administrasi yang diperlukan,” tegasnya.
Tak hanya itu, dari total sembilan peserta yang sebelumnya dinyatakan bermasalah secara administratif, lima di antaranya masih diberi kesempatan untuk lanjut ke tahap berikutnya setelah memperbaiki dokumen dan menyesuaikan dengan formasi jabatan.
“Lima peserta tersebut awalnya memiliki ketidaksesuaian pada kualifikasi pendidikan, namun setelah didiskusikan oleh tim seleksi, mereka bisa dialihkan ke sektor lain yang masih relevan,” ungkap Abdul Basir di hadapan awak media.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kelulusan dalam seleksi ASN bukan hanya ditentukan oleh nilai, tetapi juga oleh keabsahan dokumen dan kesesuaian formasi. “Kami hanya menindaklanjuti hasil yang ditetapkan oleh BKN secara nasional,” pungkasnya.