BERITAOPINI.ID PRABUMULIH | Satuan Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, Selasa 15 Juli 2025.
Kasus ini terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 04.50 WIB di JL. Bukit Sulap RT/RW: 02/01 Kel. Muara Dua Barat Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Pelapor dan korban dalam kasus ini adalah ARIEF SUPRIATNA, seorang karyawan swasta berusia 48 tahun yang warga Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) akibat pencurian dua unit sepeda motor miliknya.
“Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP TIYAN TALINGGA, S.T., M.T.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah ANDIKA Alias DEKUL, seorang petani berusia 37 tahun yang beralamat di Dusun IV Desa Suka Manis Kec. Tanah Abang Kab. Pali. Pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 18:00 WIB di Dusun II Desa Kemang Manis Kec. Tanah Abang Kab. Pali.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil dua unit sepeda motor milik korban yang terparkir di fasilitas parkiran kost,” tambah Kanit Pidum Polres Prabumulih, IPDA SUCIPTO, S.H.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor merek Honda Supra X 125 warna hitam, 1 (satu) buah gerinda, 1 (satu) buah solder listrik, 1 (satu) paket kunci T bobol motor dan gembok, 1 (satu) buah Helm merek Honda, dan 1 (satu) buah jaket warna hitam.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polres Prabumulih mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak pidana pencurian.