Example floating
Example floating
Example 468x60
HeadlineJawa TengahKota Surakarta

Hendak Lakukan Tawuran, Oknum Perguruan Silat Diringkus, Motif: Kesepakatan Open Fight

33
×

Hendak Lakukan Tawuran, Oknum Perguruan Silat Diringkus, Motif: Kesepakatan Open Fight

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JAWA TENGAH | Gerombolan pesilat yang diindikasi hendak melakukan tawuran, berhasil di ringkus polisi di ring Road Mojosong pada Minggu (27/07/2025).

Keresahan menyeruak ketika masyarakat menilik seorang pesilat berkaos hitam lengkap dengan logo perguran. Kendati keresahan masyarakat, tim Sparta Polresta Surakarta langsung meringkus gerombolan pesilat itu.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompo Edi Sukamto mebenarkan penangkapan itu. Sebanyak enam pemu diamankan di Jalan Brigjend Katamso, Banjarsari, Mojosongo, Surakarta.

Melalui informasi yang mengendus akan terjadinya tawuran, seorang warga melaporkan hal tersebut melalui cal center.

Menindaklanjut laporan, Tim Sparta berhasil mengurai gerombolan kemudian mengamankan enam pemuda yang datang dari arah utaran Jalan Brigjend Katamso.

Kata Kompol Edi Sukamto, melalui interograsi awal, para pemuda mengaku berasal dari salah satu perguruan silat. Mereka menandaskan ingin fight dengan perguruan silat lawannya. Saat sampai di lokasi, para gerombolan silat itu melakukan patrol, menyisir tempat yang diduga menjadi tongkrongan lawannya.

“Karena pihak lawan tak kunjung muncul, mereka akhirnya konvoi mencari kelompok tersebut di titik-titik yang dicurigai sebagai tempat nongkrong,” terang Kompol Edi Sukamto.

Sebuah bukti kuat berhasil diamankan polisi. Sebuah chat WhatsApp yang mengindikasi kuat, akan terjadinya sebuah bentrokan antara dua oknum pesilat.

HRS (18), TE (17), BRY (22), JIR (17) yang kesemuannya itu warga Wonogiri, DAP (19), dan AFN (19) sebagai warga karangnyar, berhasil diringkus Sparta Solo.

Disamping itu, polisi turut pula mengamankan beberapa barang bukti antara lain: satu stel seragam perguruan silat, sabuk mori warna kuning, sebuah selang plastik, delapan handphone, dan tiga unit sepeda motor.

Kendati para pelaku masih dibawah pantaun orang tua, Mapolresta Solo memanggil orang tua mereka dan mewajibkan membuat surat pernyataan, tak mengulangi perbuatan yang merugikan itu.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *