BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Aufaa Luqmana, pemuda asal Surakarta yang sempat menggugat Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Preside Ma’ruf Amin serta PT. Solo Manufaktur Kreasi (SMK) menghadirkan bukti fisik mobil Esemka di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (30/07/2025).
Pembuktian fisik ini, kata Aufaa sebagai pembuktian atas gugatan yang pernah ia sampaikan beberapa waktu lalu. Sidang gugatan mobil Esemka dan beberapa pihak terkait, masih berlangsung dengan nomor perkara 96/Pdt/G/2025/PN. Skt melalu daring. Bukti konkrti Mobil Esemka di halaman PN Solo menjadi bukti.
Auffa menunjukan mobil bekas yang telah ia dapatkan dari Marketplace Facebook. Tepat pada pukul sepuluh, dengan didampingi oleh Arif Sahudi dan Sigit Sudibyuanto, Aufaa menunjukan mobil Esemka Bima 1.2 berkelir abu-abu yang beberapa sisinya sudah berlumur karat.
Meskipun Aufaa membeli mobil Esemka dengan bekas, Aufaa menandaskan untuk mendapatkan mobil Esemka terbilang sulit. Ia harus hilir mudik dari marketplace satu ke marketplace lainnya, dari pasar mobil satu ke pasar lainnya.
“Kami berusaha membuktikan bahwa mobil Esemka itu memang ada, tapi sulit diakses oleh masyarakat. Kami beli seken, bukan dari PT. SMK.” Ujar Aufaa.
Aufa mendapatkan mobil itu di pasar jual mobil daring di Jakarta pada Senin (21/07/2025). Mulanya pemnjual mencatut harga Rp. 50 Juta, kemudian alhasil disepakati di angka Rp. 45 Juta.
Setibanya di Solo, mobil keluaran 2019 ternyata memerlukan perbaikan eskalasi besar. Kemudia ia membawanyanya ke pabrik PT. SMK. Ia harus merogoh kocek sebesar Rp. 415 ribu.
“Pas datang sparepart rusak. Termasuk di beberapa bagian menjamur. Saya bawa ke pabrik esemka. Mereka mau memperbaiki, tapi tidak menjual unit.” Ujar Aufaa.
Melalui pencarian servis langsgung di parbik, Aufa mengklaim bahwa keberadaan mobil itu, menjadi bukti kuat gugatan yang diajukan ke PN Solo. Kata Aufaa PT. SMK tak lagi memproduksi mobil, sehingga masyarakat sulit mendapatkan produk yang ‘konon’ milik anak negeri itu.
Mobil Esemka yang di dambakan oleh akhirnya terpenuhi meskipun dalam keadaan bekas.
Disamping itu, Arif Sahudi, menambahkan bahwa langkah kliennya menghadirkan Esemka ke PN Solo sebagai itikad baik dan keseriuasan guna membuktikan materi gugatan. Ia juga menyayangkan penolakan majelis hakim atas permohonan pemeriksaan ke gedung fasilitas PT. SMK.
Kemudia pihaknya, berlanjut membuktikan kepada majelis hakim, bahwa program nasional yang digembar-gemborkan ternyata tak berjalan dengan semestinya. Untuk mendapatkan mobil itu, tidak bisa mendapatkan dari pabrik resmi melainkan bisa mendapatkan dari piranti yang sudah bekas.
Mengingat persidangan secara daring telah memasuki kesimpulan, pihak penggugat kini tinggal menunggu agenda pembaca putusan majelis hakim.