]BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Sejumlah petani yang tergabung dalam komunitas Kaulo Alit Mandiri Dayunan, Kabupaten Kendal, menyatakan keberatan atas rencana eksekusi lahan yang sedang diproses melalui Pengadilan Negeri Kendal oleh pihak PT Soekarli. Mereka menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud adalah lahan yang telah dikelola secara turun-temurun dan menjadi sumber utama penghidupan warga.
Dalam pernyataan terbuka yang beredar pada Rabu (30/7), warga menyampaikan bahwa proses eksekusi yang dilakukan tidak didahului oleh pemberitahuan resmi kepada pihak pengelola lahan maupun pemerintah desa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan akurasi proses hukum yang berjalan.
“Mendengar kabar adanya eksekusi, kami terpaksa menghentikan aktivitas di kebun demi menjaga lahan yang telah kami tanami kopi, cengkeh, dan berbagai tanaman produktif lainnya,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Petani juga menyatakan bahwa mereka siap mempertahankan lahan sebagai sumber kehidupan. Mereka berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, dapat meninjau ulang proses eksekusi dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.
Dalam pernyataan sikapnya, Petani Kaulo Alit Mandiri Dayunan menyampaikan lima poin tuntutan:
- Menuntut PT Soekarli untuk menghentikan tindakan perampasan lahan Petani Kaulo Alit Dayunan, Kendal;
- Memohon Ketua Pengadilan Negeri Kendal untuk menghentikan upaya eksekusi lahan yang menjadi sumber penghidupan kami;
- Memohon kepada Kapolres Kendal untuk menghentikan pendampingan terhadap PT Soekarli yang merupakan perusahaan fiktif dan perampas lahan warga;
- Memohon kepada Menteri ATR/BPN RI untuk segera mengembalikan lahan petani Kaulo Alit Dayunan Kendal;
- Mengecam segala bentuk tindakan Ormas yang mendukung tindakan perampasan lahan oleh PT Soekarli.