BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Tita Delima seorang perawat gigi asal Boyolali kini bisa bernafas lega. Tita menang dari gugatan oleh mantan bosnya sendiri senilai Rp 120 juta, lantaran dituduh melanggar kesepakatan setelah dirinya resign.
Mulanya, Tita digugat oleh sebuah klinik gigi di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, sebuah klinik yang dulunya tempat di mana Tita bekerja. Setelah ia memutuskan resign di akhir 2024, ia dianggap melanggar kontrak kerja, meskipun sudah memutuskan menjadi penjual kue nastar.
Dalam menghadapi gugatan itu, Tita digandeng oleh pengacara I Gede Sukadenawa Putra,S.H.,C.Med. Beritaopini.id mencoba berkomunikasi melalui Whatsapp untuk menanyakan atas gugatan yang sempat menyandung Tita.
Kata I Gede Sukadenawa, Ia membenarkan bahwa kliennya Tita sempat digugat oleh mantan bosnya. “Benar Tita sempat digugat oleh mantan bosnya. Namun, gugatan itu kabur.” Ujar I Sukadenawa saat dihubungi melalui telepon pada (04/08/2025).
Berkat pendampingannya, Tita berhasil memenangkan gugatan yang dilancarkan oleh bosnya. Pada Jumat (01/08/2025), Pengadilan Negeri Boyolali menandaskan bahwa gugatan mantan bos Tita tidak diterima secara formil alias kabur.
Selanjutnya I Gede menjelentrehkan sebab musabab mengapa digugat. Kata I Gede, Tita sempat bekerja di sebuah klinik gigi yang mengugatnya, selama dua tahun. Setelah itu, Tita memutuskan untuk resign kendati alasan pribadi.
Pihak klinik gigi itu, kemudian menyetujui keputusan Tita. Hingga akhirnya, Tita sendiri menjadi tenaga pembantu bukan pekerja yang berada di sebuah klinik gigi baru. Proses menjadi tenaga pembantu menariknya di mulai dari kue nastarnya.
Kue Nastar tita mengantarkannya berjumpa dengan klinik gigi yang mengajak Tita menjadi tenaga pembantu, bukan tenaga kerja full time.
Selanjutnya, Bos mantan klinik gigi Tita geram. Menuduh Tita melanggar aturan yang pernah disepakati Tita dan perusahaan. Menanggapi hal tersebut, gugatan yang diajukan oleh mantan Bos Tita itu menurut I Gede sebagai gugatan sederhana.
“Tita di tempat klinik gigi baru itu hanya sebagai tenaga pembantu. Kendati demikian, ia tidak melanggar perjanjian paska resign.” Ujar I Gede.
Kata I Gede, gugatan yang diajukan oleh mantan bosnya itu, tidak sesuai dengan tuduhannya. Tita di klinik gigi barunya hanya sebagai tenaga bantu bukan pekerja full time. Adapun penghasilan utamanya masih disangga dari hasil jualan nastar.
Di samping itu, Ketua Umum Yayasan LBH Solo Raya, I Made Ridho R,S.Sos.,S.H.,C.Med, ikut pula menanggapi atas kasus yang menyandung Tita.
“Banyak terjadi kesewenang-wenangan pemilik modal. Mereka kadang sesuka hati menghimpit para pekerja.” Ujar I Made saat dihubungi melalui telepon pada (04/08/2025).
Menurut Made, dalam hal ini Tita menjadi salah satu bukti, bagaimana penindasan dan kesewenang-wenangan pemilik modal memperlakukan para pekerjanya, riskan terjadi.
“Ia sudah menyepakati untuk resign. Setelah itu ia dipaksa pula untuk tidak boleh bergelut seperti yang sehaluan dengan tempat bekerjanya dahulu.” Kata Made.
Kemudian, Made juga menyoroti terkait dengan etika bisnis yang seyogyanya hadir dalam diri pemilik modal.
“Bila kita menyepakati Pancasila, maka perlakukan pekerja dan berlangsungnya bisnis harus pula memuat konsep Pancasila. Kita tak boleh menindas atau membikin penderitaan.” Pungkas Made.