Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaKabupaten Musi BanyuasinSumatera Selatan

Satreskrim Polres Muba Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, di Rumahnya Tanpa Perlawanan

98
×

Satreskrim Polres Muba Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, di Rumahnya Tanpa Perlawanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID MUBA SUMSEL | Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Kasus ini terungkap setelah korban, YY (12), seorang pelajar asal Sungai Lilin melaporkan kepada ibunya, sehingga ibunya pun marah dan melaporkan pelaku ke SPKT Polres Muba pada Rabu (7/5/2025).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di samping rumah pelaku. Pelaku, PJ (23), warga Sungai Lilin, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

“Berdasarkan keterangan korban dan para saksi, serta hasil gelar perkara, pelaku kemudian kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H Mewakili kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H

Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa 1 lembar Akta Kelahiran korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun di luar, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *