BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Penggugat ijazah Jokowi Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Gus Nur yang mulanya tersandung kasus ITE terkait gugatan keaslian ijazah Joko Widodo, mendapatkan amnesti berdasarkan keputusan Presiden No.18 Tahun 2025.
Kepala Rutan Solo, Bhanad Shofa Kurniawan melalui Kasi Pelayanan Tahanan, Bayu Noviyanto, membenarkan atas amnesti yang ditujukan kepada Gus Nur. Selain, Gus Nur, menurut Bayu sebanyak enam tahanan juga mendapatkan amnesti.
“Terkait amnesti dari Presiden Prabowo, ada enam orang yang mendapatkannya. Di mana dua diantarannya sebelum telah bebas PB (Pembebasan Bersyarat) dan rehabilitasi. Sementara empat orang lainnya sebelumnya masih menjalani tahanan di dalam rutan.” Ujar Bayu.
Selanjutnya, ia menandaskan, Gus Nur adalah WBP yang dimaksud sebagai terpidana di mana sebelumnya telah bebas PB. Sementara itu terpidana lain –Siti Khitimah adalah WBP yang sebelumnya menjalani masa rehabilitasi.
Lima Kasus Narkotika dan Satu Kasus ITE
Dari keenam orang itu, satu diantaranya masuk dalam kategori kasus ITE, yaitu Gus Nur. Sedangkan lima lainnya merupakan kasus kategori narkotika.
Berikut adalah daftar WBP Rutan Solo yang menerima amnesti: Yusak Jeffry: Kasus narkotika, lama pidana 1 tahun 6 bulan, dinyatakan bebas amnesti, Zenny Yohanes: Kasus narkotika, lama pidana 1 tahun 6 bulan, dinyatakan bebas amnesti, Dinar Ari: Kasus narkotika, lama pidana 1 tahun 10 bulan, dinyatakan bebas amnesti.
Selanjutnya, Yuda Yudistira: Kasus narkotika, lama pidana 1 tahun 9 bulan, dinyatakan bebas amnesti, Siti Khotimah: Kasus narkotika, lama pidana 1 tahun 3 bulan, dinyatakan bebas habis masa pidana dan Sugi Nur alias Gus Nur: Kasus ITE, lama pidana 4 tahun, dinyatakan bebas PB.
Kata Bayu pemberian amnesti sebagai komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan, rekonsiliasi, serta penghormatan pada hak asasi manusia. Usulan amnesti langsung ditindaklanjuti oleh Rutan Solo setelah sehari keputusan presiden diluncurkan pada (02/08) lalu.