BERITAOPINI.ID SUKOHARJO JATENG | Kurang lebih satu semester setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait terbuktinya PT RUM yang melawan hukum, belum ada tanda-tanda akan adanya eksekusi penanggulangan pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan itu.
Warga terdampak PT RUM kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada (13/08/2025), guna menjemput keadilan. Kedatangan mereka untuk mengajukan surat permohonan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mendakwa PT RUM bersalah lantaran membikin lingkungan tercemar.
Masyarakat terdampak di sekitar PT RUM memenangkan gugatan class action . Namun sejak MA melayangkan putusan, tak ada sejengkal pun langkah konkrtit dari PT RUM guna pemulihan lingkungan.
Kata Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU), bahwa kedatangan warga menekan ketua PN Sukoharjo agar segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA. Warga mengharapkan lingkungan mereka bisa pulih kembali dan terbebas dari pencemaran.
Sebelumnya Pada putusan Kasasi MA Nomor 4441/K/PDT/2024 bertanggal (06/12/2024), dengan tegas manandaskan bahwa PT RUM wajib melakukan pemulihan lingkungan. MA menjatuhkan dakwaan PT RUM –melawan hukum dan harus memperbaiki lingkungan karena rusak.
Keputusan MA di mana merupakan keputusan tertinggi, nampaknya tak bisa masyarakat korban PT RUM berdiam diri dan berleha-leha. Mereka harus menjemput kembali hak ruang hidup mereka, agar keadilan benar hadir di lingkungan mereka. Hingga kini, warga terdampak masih terkatung-katung, merasakan menguar aroma busuk yang masih beterbangan di sekitar tempat tinggalnya, tanpa ada tindak lanjut yang jelas paska putusan MA.
Selain itu, pihak advokasi juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo untuk segera melakukan pengawasan terhadap kewajiban pemulihan lingkungan oleh PT. RUM.
“Mewujudkan lingkungan yang sehat adalah kewajiban negara, yang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indononesia.” Pungkasnya.