BERITAOPINI.ID PURWOREJO JATENG | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan kereta api, baik yang terjaga maupun tidak terjaga.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menjelaskan perlintasan kereta api merupakan titik rawan kecelakaan karena mempertemukan kereta berkecepatan tinggi dengan lalu lintas jalan raya, sehingga diperlukan kewaspadaan ekstra bagi pengguna jalan.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang sangat panjang, sehingga setiap hambatan di perlintasan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Risiko semakin tinggi jika pengguna jalan mengabaikan rambu, dan menerobos palang pintu. Oleh karena itu, setiap pengendara wajib berhenti sejenak, memastikan kondisi aman, dan selalu mendahulukan perjalanan kereta demi keselamatan bersama,” jelas Krisbiyantoro, Kamis (14/8/2025), dalam siaran pers.
Perlintasan sebidang yang dijaga berfungsi untuk menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Sementara itu, perlintasan yang tidak dijaga berisiko menimbulkan gangguan bahkan membahayakan perjalanan kereta api. Akan tetapi, setiap orang tetap harus waspada dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang baik terjaga dan tidak terjaga.
Sepanjang 2025, di wilayah Daop 5 Purwokerto tercatat 2 kasus di perlintasan sebidang, akibat kelalaian pengguna jalan yang mengabaikan prosedur keselamatan saat akan melintas di perlintasan. Saat ini, terdapat 192 perlintasan di wilayah kerja Daop 5, terdiri dari perlintasan terjaga: 160 titik dan perlintasan tidak terjaga: 32 titik
Rata-rata, 138 perjalanan kereta api melintas setiap hari di wilayah Daop 5 Purwokerto, yang terdiri dari 110 KA penumpang dan 28 KA barang. Padatnya lalu lintas kereta memerlukan disiplin tinggi, mengingat kereta api memiliki jalur prioritas dan tidak dapat berhenti mendadak.
“Kecelakaan di perlintasan umumnya terjadi karena tindakan berisiko, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti untuk memastikan aman, atau bermain di sekitar rel. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas, serta patuh pada rambu perlintasan,” tegas Krisbiyantoro, Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto.
Krisbiyantoro menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran di perlintasan dapat dikenakan sanksi hukum. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita Berteman, Berhenti Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan,” pungkasnya.