BERITAOPINI.ID SURAKATRA JATENG | Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT. Sritex. (15/08/2025)
Nurcahyo Jungkung selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menandaskan penahanan Iwan untuk kepentingan penyidikan.
“Guna penyidikan, IKL akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak 13 Agustus 2025, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.” Kata Nur Cahyo di Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan pada Rabu (13/08/2025) sebagaiman dilansir dari ANTARA pada Kamis (14/08/2025).
Iwan ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jampidsus Kejagung menemukan keterlibatan eks Dirut Sritex setelah memeriksa 277 saksi dan 4 ahli.
Proses penyidikan menemukan perbuatan melawan hukum oleh tiga bank pembangunan daerah yang telah memberikan fasilitas kredit. Kredit yang seharusnya untuk modal kerja justru dipakai membayar utang dan membeli aset, termasuk tanah di Solo dan Yogyakarta dengan hak milik Iwan Setiawan Lukminto.
Akibat dari tindakan itu, kredit Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex alhasil gagal baya dengan kolektibilitas 5. Beberapa kali sudah ada upaya untuk menutupi kerugian dengan ekseskusi aset, akan tetapi tak membuahkan hasil karena nilainya lebih kecil daripada pinjaman dan tidak dijadikan jaminan kredit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undan Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP. (gar)