Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Purworejo

Peristiwa Orang Menemper Kereta Api Ganggu Perjalanan KA di Lintas Kutoarjo – Butuh

48
×

Peristiwa Orang Menemper Kereta Api Ganggu Perjalanan KA di Lintas Kutoarjo – Butuh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PURWOREJO JATENG | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak beraktivitas atau berada di jalur rel kereta api, setelah terjadi insiden orang menemper kereta api pada Jumat (15/8/2025) pukul 07.58 WIB di KM 476+5/6 hilir lintas Stasiun Kutoarjo–Butuh.

Akibat kejadian tersebut, perjalanan dua kereta api mengalami keterlambatan dengan total andil waktu 17 menit, yaitu KA 109 (Fajar Utama Yogya) relasi Yogyakarta- Pasarsenen mengalami keterlambatan 5 menit berhenti luar biasa (BLB) di Stasiun Butuh untuk pengecekan rangkaian, dan KA 43 (Taksaka) relasi Yogyakarta- Gambir mengalami keterlambatan 12 menit BLB di Stasiun Kutoarjo untuk menunggu jalur aman.

Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian ini dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. KAI bersama pihak terkait segera melakukan penanganan di lokasi untuk memastikan jalur kembali aman dilalui.

Krisbiyantoro, menyampaikan bahwa jalur rel kereta api adalah area steril yang hanya boleh digunakan untuk operasional perjalanan kereta api.

“Masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api, termasuk berjalan, duduk, bermain, atau memotret. Jalur rel merupakan area steril yang hanya digunakan untuk operasional perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap larangan ini sangat berbahaya, tidak hanya mengancam keselamatan diri, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan penumpang,” tegasnya, Jumat (15/8/2025), dalam siaran pers.

Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 199, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

PT KAI Daop 5 Purwokerto terus mengingatkan masyarakat agar Tidak berjalan, bermain, atau memotret di area rel kereta api, Mematuhi rambu-rambu keselamatan di perlintasan sebidang, Meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta api.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Krisbiyantoro.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *