BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Jagat Surakarta baru digemparkan oleh dua peristiwa pelecehan yang menyeret anak dibawah umur. Pelecehan itu dilakukan oleh dua pelaku yaitu AI (57) dan JPA (27). Mereka menyampaikan bahwa niat bejatnya itu dipengaruhi oleh video porno yang sering mereka lihat.
Masing-masing, AI dan JPA memperkosa delapan dan seorang adalah sepupunya sendiri. Keduanya berhasil diringkus oleh Mapolresta Surakarta melalui pengaduan saksi yang memergoki tindakan bejatnya.
Dalam Konferensi Pers (20/08/2025) yang digelar oleh Mapolresta Surakarta, dua pelaku AI dan TP mengaku bahwa tindakannya itu dipengaruhi oleh Video Porno.
Mereka terpengaruh oleh adegan tak senonoh yang tidak realistis, sehingga mengajak pelaku melakukan praktik yang disuguhkan video itu. Mereka bertingkah seakan wajar, dilumur oleh adegan video.
Meski demikian, pihak Mapolresta Surakarta akan melakukan pembacaan lebih mendalam, kaitannya video porno dan tindak kriminal pemerkosaan.
Menyitir dari Jurnal Harmony Universitas Negeri Semarang oleh Cindy Afriliani dkk, berjudul Faktor Penyebab dan Dampak Pornografi di Kalangan Remaja Terhadap Kehidupan Sosialnya (2023), menyampaikan bahwa pornografi berpengaruh pada tindak kriminal.
Melalui riset itu, kita diberi tahu bahwa menonton video porno juga berimbas sama bagi segala kalangan. Imaji tentang tampilan video memantik kehendak berbuat tak senonoh.
Para pelaku mengakui telah menonton video porno berkali-kali. Mereka menancapkan matanya untuk menyaksikan adegan tak senonoh.
“Saya spontan terpantik, untuk menggrayahi korban, setelah menonton video porno.” Ujar JPA.
Hal senada juga disampaikan oleh AI, bahwa dirinya terpengaruh adegan porno. Matanya terbelalak sembari tak memiliki rasa bersalah. “Saya merasa ini niat saya untuk memangku korban saja, ngemong.” Ujarnya tanpa rasa bersalah.
Perbuatan cabul mereka dikenakan pasal 82 ayat 1 Junto 76 E undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, minimal lima tahun, paling lama belas tahun.
AKBP Sigit menandaskan agar masyarat Surakarta harap selalu waspada. “Bila terjadi hal-hal yang mengarah kepada tindak kriminal atau situasi yang membikin gaduh, harap melapor 110.” Pungkasnya.