BERITAOPINI.ID SUKOHARJO JATENG | Hak-hak mantan karyawan PT. Sritex Tbk, belum mendapatkan kejelasan. Setelah Sritex mengalami pailit pada awal (01/03), beberapa pegawai berkeluh kesah, pesangon, gaji dan THR hingga kini belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan. Kondisi demikian, memicu tuntutan besar bagi mantan pekerja agar hak-hak mereka segera didapatkan. (19/08/2025).
Kuasa hukum eks karyawan Sritex –Machasin Rohman menandaskan bahwa sebagian eks pekerja masih belum memiliki pekerjaan. Selain itu, Machasin menandaskan bahwa pesangon, gaji dan THR beberapa pegawai belum pula mendapatkan haknya.
Kata Machasin, pesangon yang diterima oleh tiap karyawan berbeda-beda, tergantung kinerjanya. Ada karyawan yang bisa mendapatkan diatas Rp. 100 juta. Meski demikian, mereka para eks pekerja Sritex masih dibayang-bayangi ketidakpastian.
“Jumlah yang diberikan tidak sama. Nah disitu berbeda-beda. Ada yang masa kerjanya lama maka otomatis lebih banyak penerimaannya,” ucapnya.
Eks para pekerja Sritex pada Minggu (17/08) tepatnya dihari kemerdekaan Republik Indonesia menggelar upacara di depan pabrik Sritex. Machasin dan rekan pekerja Sritex melakukan upacara bendera di depan gedung, sebagai bentuk ‘sentilan’ kepada tim kurator.
“Mestinya di momen kemerdekaan ini, adalah hari penyemangat dari teman-teman kurator. Hingga hari ini, kami merasa tidak ada pergerakan sama sekali dari tim kurator. Mereka tetap adem-ayem.” Ujar Muchsin.
Siti Aminah salah satu dari eks karyawan Sritex mengeluh. Ia menandaskan dirinya seperti digantung tanpa ada kepastian yang mengikat dan jelas. Di tengah-tengah ketidakpastian, Aminah memenuhi hidupnya dengan bekerja serabutan.
“Ya, saya sambi (Jw) jualan katering dan bekerja apa saja. Agar supaya bisa melanjutkan hidup.” Ujar Aminah.
Di tengah meriahnya perayaan kemerdekaan republik, di depan pabrik bekas pencaharian hidupnya, Aminah bergeming penuh harap. “Semoga di bulan kemerdekaan ini, kami bisa bekerja kembali. Kami masih ingin kembali bekerja di Sritex lagi.” Pungkasnya.