BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Seorang pria tua sebut saja AI melakukan pelecahan seksual dengan total korban 8 dibawah umur, tepatnya di Banjarsari Surakarta.
Polresta Surakarta pada Rabu (20/08/2025) menggelar pers rilis mengenalkan pelaku ke khalayak media.
Pak tua itu berusia 57 tahun. Usia yang tak lagi muda, namun ia memutuskan untuk memilih jalannya sendiri menjadi seorang pencabul anak.
Kata Sigit kejadian bermula ada (25/05/2025) yang terjadi di Banjarsari Surakarta. Pak tua itu membujuk anak-anak untuk datang rumahnya.
Pria itu membujuk anak-anak di bawah umur. Pelaku mengiming-iming makanan dan minuman serta beberapa mainan agar para korban bermain ke tempat tinggalnya.
Tabiat bejat itu alhasil dipergoki oleh seorang warga RL dan SN, Warga memergoki pelaku memangku seorang bocah perempuan, sambil jari jemarinya menyelinap di daerah terlarang.
Karena tindakan bejat itu, seorang perempuan di mana adalah Tante dari korban alhasil buka suara. Ia mendaku bahwa dirinya pernah menjadi korban pencabulan kurang lebih lima belas tahun lalu.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang jahit ini mengaku bahwa tindakannya itu didorong oleh hasrat melalui pornografi yang selalu ia lihat.
“Saya terpantik melakukan tindakan itu karena selalu menonton video porno.” Ucap AI saat diberi kesempatan diwawancarai di Mapolresta Solo.
Saat ditanyai apakah ada indikasi kejiwaan pada pelaku, hingga kini Mapolresta masih memastikan melakukan penyelidikan lebih lanjut berbasis riset.
Pelaku sempat mengakui bahwa dirinya memiliki ketertarikan dengan anak dibawah umur. Meski demikian, Polresta Solo akan menyigi lebih lanjut secara psikologi dan berbasis riset.
Hasil dari penyelidikan pelaku disangkakn pasal 82 junto 76 e UU RI No 17 tahun 2016. Pelaku Paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.
Jumlah korban yang dikantongi Mapolresta Solo sekitar 8 korban.