Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Demak

Pemkab Demak Berencana Naikkan Bantuan RTLH Jadi Rp 20 Juta di 2026, Antisipasi Lonjakan Harga Material

16
×

Pemkab Demak Berencana Naikkan Bantuan RTLH Jadi Rp 20 Juta di 2026, Antisipasi Lonjakan Harga Material

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID DEMAK JATENG | Pemerintah Kabupaten Demak berencana menaikkan nilai bantuan untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rp 20 juta per penerima manfaat pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respon atas meningkatnya harga bahan bangunan yang dinilai membebani proses rehabilitasi rumah masyarakat miskin.

Saat ini, pada tahun anggaran 2025, setiap penerima bantuan RTLH mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 15 juta. Program ini disalurkan melalui APBD dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan di wilayah Demak.

“Tahun 2026 kita akan naikkan menjadi Rp 20 juta. Memang kalau Rp 15 juta penerimanya bisa lebih banyak, tapi dengan naiknya harga material, kita sesuaikan. Tentunya tetap kita sesuaikan dengan kemampuan APBD,” ujar Bupati Demak, Eisti’anah, kepada wartawan usai penyerahan bantuan RTLH di Aula Mall Pelayanan Publik, Senin (25/8).

Eisti’anah menambahkan, bantuan RTLH menjadi salah satu dari banyak intervensi sosial yang dilakukan Pemkab Demak. Ia menyebutkan program ini turut melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, hingga sektor swasta.

Selain dari dana APBD, Pemkab Demak juga mengandalkan dukungan dari perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Corporate Social Responsibility (CSR). “Dari Bank Jateng juga nanti akan membantu lewat CSR. Karena anggaran daerah kami terbatas, jadi kolaborasi ini penting untuk mengatasi kemiskinan di Demak,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Eisti’anah menegaskan bahwa bantuan RTLH diberikan utuh kepada penerima tanpa potongan apapun. Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses pencairan bantuan.

“Kami tegaskan, bantuan ini hak penuh bapak/ibu penerima. Kalau ada pemotongan, laporkan. Dulu memang ada laporan, tapi sudah dikembalikan. Ini murni hak masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Penyaluran tahap ketiga bantuan RTLH tahun ini dilangsungkan di Aula Mall Pelayanan Publik Demak dengan jumlah penerima sebanyak 41 orang. Mereka berasal dari delapan kecamatan, yakni Demak, Bonang, Guntur, Karangtengah, Kebonagung, Mranggen, Sayung, dan Wonosalam.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *