BERITAOPINI.ID PRABUMULIH | Kasus pembobolan sebuah rumah yang terjadi di Jalan Tanggamus RT 002 RW 001, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Belakangan diketahui, pelaku tersebut berinisial S alias A (20), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Ia diringkus tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur setelah sempat kabur usai melakukan aksinya.
Kasus ini berawal dari laporan korban IW (48) seorang ibu rumah tangga, yang kehilangan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty BG 5983 CY warna merah hitam.
Peristiwa terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban terbangun dan mendapati handphone yang diletakkan di meja ruang tamu sudah raib, disusul motor di dapur juga hilang.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H. bersama tim Singo Timur untuk memburu pelaku.
Hingga akhirnya, pada Jumat malam (29/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah bedeng di Jalan Toman TVRI, Kelurahan Prabu Jaya.
Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan S tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual motor curian melalui Facebook seharga Rp3,2 juta di kawasan Jembatan Payuputat.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli perlengkapan rumah tangga seperti panci gagang, alat pemanas air, dan magic com.
Polisi juga berhasil mengamankan dua unit handphone hasil curian, yakni Redmi 13C dan Vivo Y17S, sedangkan motor Honda Beat kini masih dalam proses pengembangan barang bukti.
Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp23 juta. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.