BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Tiga orang bocah pembawa bom Molotov berhasil diamankan pihak kepolisian Surakarta saat berlangsungnya aksi damai di depan DPRD Surakarta pada Senin (01/09/2025). Kini tiga pelaku diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta.
Ketiga pelaku telah diamankan oleh kepolisian Surakarta. Mereka berinisial MS 16 warga Pasar Kliwon, FIV 15 dan MPP 15 dimana keduanya ialah warga Sukoharjo, Jawa Tengah.
Wakapolres Surakarta, AKBP Sigit dalam rilis resmi pada Selasa (02/09) menandaskan ketiga pelaku itu terjerat kasus pidana serius.
“Pada Senin, 01 September 2025 tepatnya di pukul 16:00 WIB, anggota kami telah mengamankan tiga pelaku kedapatan memebawa bom Molotov.” Ujar Sigit.
Penangkapan berawal dari kecurigaan ketika tiga bocah itu mencoba masuk di sela-sela masa aksi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan, kemudian menemukan dua botol kaca dengan sumbu kain biru yang berada di dalam jok motor pelaku.
Menurut Sigit, kedua botol itu dipersiapkan untuk dilemparkan ke arah petugas yang tengah berjaga atau membikin kericuhan.
Belum berhenti disitu, polisi kemudian membaca lebih dalam terkait tabiat bocah pembawa Molotov itu. Melalui hasil interogasi, terdapat beberapa botol yang disebunyikan pelaku.
Polisi mengamankan tujuh barang bukti, antara lain lima buah Molotov dan dua sepeda motor. Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, MS merupakan dalang dari perilaku itu. Kedua rekannya FIV dan MPP hanya mengikuti arahan dari MS.
Bukan hanya itu, MS masuk dalam catatan kepolisian, ketika dirinya selalu muncul di tengah gejolak demonstrasi sebelumnya.
“Beberapa kali MS selalu muncul saat kericuhan di Gladag, bahkan saat gedung Setwan DPRD dibakar. Terakhir ia muncul dalam aksi damai sembari membawa Molotov.” Tegas Sigit.
Melalu kejadian itu, para pelaku dijerat pasal 187 jo 53 KUHP mengenai percobaan yang menyebabkan kebakaran. Mereka diancam 12 tahun penjara.