BERITAOPINI.ID DEMAK JAWA TENGAH | Perwakilan serikat buruh Kabupaten Demak menggelar audiensi dengan DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan dan Industri Kabupaten Demak, Rabu (03/09/2025). Agenda pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kab. Demak tersebut menyoroti lambatnya realisasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) serta sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai mendesak untuk segera ditangani.
Dalam pertemuan itu, buruh menyampaikan bahwa hingga September 2025, pembahasan UMSK belum juga terealisasi, padahal sesuai kesepakatan awal seharusnya sudah dirumuskan sejak Januari hingga Juni. Kondisi ini dinilai semakin membuat pekerja sektor tertentu tidak mendapat kepastian upah yang lebih layak dibandingkan UMK.
“Hari ini kita dari perwakilan serikat buruh sengaja hadir untuk mengajukan audiensi terkait masalah upah sektoral. Karena sampai sekarang Demak belum pernah merealisasikan hal tersebut, padahal di Jawa Timur, Jawa Barat, dan daerah lain sudah menerapkannya,” ujar Ketua FSP KEP Demak, Poyo Widodo.
Poyo menegaskan bahwa serikat buruh tidak menuntut secara berlebihan, melainkan hanya meminta adanya komitmen pemerintah dan dewan untuk menjalankan aturan sebagaimana amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang mempertegas kewajiban gubernur dalam menetapkan UMK dan UMSK.
Selain UMSK, serikat buruh juga menyinggung persoalan UMK 2026. Menurut mereka, rumusan penentuan UMK harus berpedoman pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa menggunakan perkalian indeks yang justru menurunkan besaran kenaikan. Poyo mengingatkan agar pemerintah tidak mengulang kebijakan dua tahun lalu yang membuat kenaikan UMK Demak menjadi paling rendah di Jawa Tengah.
“Harapan kita pemerintah jangan lagi mengalikan indeks dengan 0,1. Karena akibatnya, kenaikan upah di Demak jadi paling rendah se-Jawa Tengah,” lanjut Poyo.
Isu lain yang disampaikan adalah keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan Jateng Land. Serikat buruh meminta agar pemerintah lebih mengutamakan tenaga kerja lokal, mengingat masih banyak warga Demak yang belum mendapat kesempatan kerja.
“Tenaga asing kami tidak mempermasalahkan apakah legal atau ilegal. Tapi seharusnya yang diprioritaskan adalah tenaga lokal. Harapan kita, ke depan pemerintah Demak lebih mengutamakan pekerja Demak sendiri,” tegas Poyo.
Buruh juga menyoroti soal keterbatasan anggaran di Dinas Tenaga Kerja yang dianggap menghambat kinerja Dewan Pengupahan. Mereka meminta DPRD agar tidak mengurangi pos anggaran ketenagakerjaan, terutama untuk mendukung proses pembahasan UMSK.
Terkait sektor penerapan UMSK, buruh menyebutkan ada 33 sektor industri di Demak, namun pembahasan lebih difokuskan ke empat sektor prioritas yakni garmen, perkayuan, kertas, dan kimia. Poyo menekankan bahwa jumlah perusahaan besar di Demak yang bergerak di sektor unggulan mencapai 40 perusahaan sehingga penerapan UMSK layak diwujudkan.
“Nanti soal nominal akan kita bahas bersama. Yang terpenting ada komitmen untuk menjalankan upah sektoral. Itu sudah diatur dalam undang-undang dan harus diwujudkan,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Industri Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, menyatakan pihaknya terbuka untuk menindaklanjuti pembahasan UMSK bersama serikat buruh dan pengusaha.
“Jadi tadi kita sudah dengar bersama ada beberapa aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh dan kita terbuka untuk menindaklanjutinya. Terutama terkait upah minimum sektoral yang memang sudah diagendakan sejak awal 2025,” jelas Agus.
Ia menerangkan bahwa pembahasan terhambat karena pemerintah masih menunggu konsep lebih rinci dari serikat buruh maupun Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Menurutnya, setiap usulan harus dilengkapi data pendukung agar dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
“Sehingga nanti kita bisa padukan dengan kondisi makro ekonomi, baik di tingkat global maupun lokal, untuk menghasilkan keputusan bersama. Dengan begitu, sektor tertentu bisa mendapatkan upah sektoral sesuai dengan pertimbangan yang jelas,” tandas Agus.
Hasil audiensi tersebut menyepakati bahwa pada bulan September ini harus ada kemajuan signifikan dalam pembahasan UMSK. Serikat buruh mendesak agar UMSK segera diwujudkan sebelum memasuki tahapan pembahasan UMK 2026, agar kedua isu tidak terbebani secara bersamaan.