BERITAOPINI.ID, SURAKARTA JATENG | Junaedhi Mulyono, Kepala Desa Ponggok yang dikenal berkat kesuksesannya mengembangkan wisata Umbul Ponggok, kini tersandung masalah hukum. Junaedhi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng atas dugaan penipuan senilai miliaran rupiah.
Kasus ini dilaporkan oleh KPH Aryo Hidayat Adiseno, pemilik PT SHA SOLO. Menurut Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagjo, berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada awal tahun 2025 dan saat ini tengah dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini bermula saat Junaedhi meminjam dana talangan sebesar total Rp4,5 miliar dari Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap antara 2 Februari 2019 hingga 19 Juni 2020. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk proyek pembangunan jembatan dan alat kesehatan di wilayah Sragen. Pinjaman ini dituangkan dalam surat perjanjian yang sah.
Namun, saat jatuh tempo, Junaedhi tidak dapat mengembalikan dana tersebut. Pihak pelapor, Aryo Adiseno, mengungkapkan bahwa beberapa cek yang dikirimkan oleh Junaedhi ditolak oleh bank karena saldo tidak mencukupi.
“Beberapa kali yang bersangkutan mengirim cek, namun tidak bisa dicairkan. Kasus ini kemudian kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng,” ujar Aryo Adiseno.
Setelah dilaporkan, Junaedhi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2024. Hingga saat ini, Junaedhi baru mengembalikan Rp1,5 miliar dari total utang Rp4,5 miliar.
Saat dikonfirmasi, Junaedhi tidak membantah kasus tersebut dan menyatakan bahwa ia terus berupaya melunasi utangnya.
“Upaya untuk melunasi utang, selama ini masih kami lakukan, semoga dalam waktu dekat dapat kami selesaikan,” Pungkas Junaedhi beberapa waktu lalu.

















