Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Demak

Simpul Buruh Temui Bupati Demak, Desak Realisasi UMSK 2026

26
×

Simpul Buruh Temui Bupati Demak, Desak Realisasi UMSK 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID DEMAK JATENG | Perwakilan Simpul Buruh dari berbagai federasi serikat pekerja di Kabupaten Demak menggelar audiensi dengan Bupati Demak, Eisti’anah pada Selasa (09/09/2025) di Ruang Transisi Kantor Bupati. Pertemuan tersebut membahas tuntutan terkait percepatan realisasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang hingga saat ini dinilai belum mendapat kepastian.

Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Industri (Dinakerind) Kabupaten Demak serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Para buruh menyampaikan aspirasi secara langsung, menekankan pentingnya realisasi UMSK yang telah dibahas sejak rapat pleno sebelumnya.

“Kesempatan kali ini kita temui audensi dengan para serikat pekerja, memang disampaikan berkaitan dengan UMK dan UMSK. Sehingga kami tadi juga mengajak dari Apindo dan teman-teman dari Dinas Ketenagakerjaan dan Industri Kabupaten Demak untuk duduk bersama,” ujar Bupati Eisti’anah.

Ia menambahkan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan teknis UMK dan UMSK melalui forum resmi Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, Apindo, serikat pekerja, dan akademisi.

“Dan tadi Alhamdulillah sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut berkaitan dengan UMK dan UMSK untuk tahun 2026. Nanti akan dilanjutkan untuk penentuan hal tersebut di Dewan Pengupahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP-KEP) Kabupaten Demak, Poyo Widodo menyebut bahwa audiensi ini merupakan bagian dari strategi perjuangan buruh, yang dilakukan secara bertahap melalui jalur lobby sebelum menggelar aksi massa.

“Jadi hari ini adalah bagian rentetan perjuangan teman-teman dari Serikat Pekerja. Jadi konsep kita dalam berjuang itu lobby dan aksi. Dan ini bagian dari lobby-lobby kita. Mulai dari tanggal 28 kemarin kita ke Disnaker, kita audiensi. Kemudian tanggal 3 kemarin kita di DPR dan hari ini kita di Bupati Demak,” tegas Poyo.

Menurutnya, UMSK seharusnya sudah bisa direalisasikan mengingat telah disepakati dalam berita acara rapat pleno sebelumnya. Ia berharap hasil audiensi dapat segera ditindaklanjuti dalam forum Dewan Pengupahan sebelum pembahasan UMK dimulai pada bulan November.

Poyo menekankan pentingnya keseriusan dari semua pihak untuk menyelesaikan isu upah sektoral tersebut, sembari membuka kemungkinan aksi jika tidak ada progres nyata dari pembahasan lanjutan.

“Kalau tidak ada hasil, kita kembalikan teman-teman mau apa langkah berikutnya. Kalau harus aksi, kita aksi. Tapi kalau apa yang jadi aspirasi kita tadi diakomodir, diterima dengan baik, ya kita tunggu hasil rapat Dewan Pengupahan,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, isu terkait tenaga kerja asing di kawasan industri Jateng Land juga ikut disorot. Bupati Eisti’anah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kembali kebijakan rekrutmen tenaga kerja dengan memprioritaskan warga lokal.

“Kami menekankan saat itu dengan owner dari Jateng Land lebih mengutamakan warga lokal, terkhusus masyarakat Kabupaten Demak. Jika masih ditemukan lebih banyak pekerja asing, tentunya kami akan mengevaluasi,” ujar Eisti’anah.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Demak, jumlah tenaga kerja asing saat ini tercatat 398 orang, sedangkan tenaga kerja lokal mencapai 10.208 orang. Eisti’anah menyatakan bahwa Pemkab akan tetap mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Jadi begini, kita untuk menentukan ada regulasi dan aturan yang ada. Pemerintah Kabupaten Demak tentunya akan selalu mengikuti aturan yang ada. Kalau dari Permenaker-nya menyampaikan harus besarannya segini, akan kita ikuti,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tindak lanjut pembahasan teknis di Dewan Pengupahan masih dalam proses persiapan. Para buruh menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga keputusan resmi dikeluarkan. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk menjaga komunikasi terbuka dengan semua pemangku kepentingan demi menciptakan kebijakan pengupahan yang adil dan berimbang.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *