Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaKota PrabumulihSumatera Selatan

Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Narkoba, 1 Paket Sabu Diamankan

23
×

Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Narkoba, 1 Paket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika di depan Alfamart, Jalan Alipatan, RT 02 RW 02, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Hendra Parta Wijaya (27), warga Jalan Anak Paye, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat ditangkap, pelaku tengah bersiap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,20 gram, yang disembunyikan dalam kotak rokok Esse Double Change dan dibungkus timah putih, serta disimpan di kantung celana sebelah kanan pelaku.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan:

1 unit handphone Oppo A3S warna biru keunguan

1 lembar timah warna putih

Uang tunai Rp150.000

1 helai celana jeans warna biru navy

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial Wawan (DPO) dan rencananya akan dikirimkan kepada Gali Cungkring (DPO). Dengan temuan ini, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.
Satresnarkoba Polres Prabumulih menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *