Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Kendal

Kasus Tukar Guling Tanah Nolokerto : Warga Tak Puas, Pemkab dan Kejaksaan Diminta Tegas

45
×

Kasus Tukar Guling Tanah Nolokerto : Warga Tak Puas, Pemkab dan Kejaksaan Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Polemik tukar guling tanah bondo desa di Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, terus menuai gelombang ketidakpuasan. Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) menilai hasil audiensi dengan Pemkab Kendal belum menjawab keresahan mereka.

Warga menegaskan, masalah ini bukan lagi sebatas urusan administrasi, melainkan menyangkut integritas penyelenggara desa. Mereka pun kembali menuntut agar Kepala Desa Nolokerto segera dicopot dari jabatannya karena dianggap paling bertanggung jawab atas kisruh tukar guling tersebut.

Ketua FASMD, Mukhalim, menyebut sudah ada kejanggalan sejak awal. Dua bidang tanah bondo desa seluas lebih dari 8.000 meter persegi diketahui sudah diurug perusahaan meski izin resmi tukar guling belum keluar. Sementara itu, tanah pengganti seluas 4.280 meter persegi belum juga dilunasi pembayarannya.

“Kami menilai ada izin resmi tukar guling belum terbit. Kemudian ada tiga bidang tanah pengganti lainnya memang sudah dilunasi di hadapan notaris, tetapi kami menilai pelunasan itu hanya disaksikan Kepala Desa tanpa melibatkan panitia resmi. Setiap kali kami tanya ke BPD maupun panitia tukar guling, jawabannya selalu tidak tahu. Semua dilempar ke Kepala Desa,” kata Mukhalim, Jumat (12/9/2025).

Pernyataan ini menguatkan anggapan bahwa proses tukar guling berlangsung tanpa transparansi. BPD dan panitia resmi seolah tersisih, sehingga menambah kecurigaan warga terhadap adanya penyimpangan.

Warga lain, Suparja, menilai sikap Pemkab Kendal yang tak kunjung mengambil langkah tegas membuat masyarakat semakin kecewa.

“Kalau dalam dua pekan tidak ada tindaklanjut, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak,” ungkapnya.

Pemkab Kendal Pilih Hati-Hati

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memastikan bahwa laporan warga sudah ditindaklanjuti. Namun, ia menegaskan Pemkab tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan, terutama terkait pemberhentian kepala desa.

“Kalau kami nonaktifkan Kades tanpa ada alasan jelas, justru kami yang menyalahi aturan. Pemberhentian sementara memang penanganan kami, tapi memang harus ada statusnya seperti dinyatakan sebagai terdakwa,” tegasnya.

Sikap ini menggambarkan posisi Pemkab yang berusaha menjaga agar proses hukum berjalan sesuai aturan, meski di sisi lain menambah frustrasi masyarakat yang menuntut percepatan penyelesaian kasus.

Kejaksaan Ambil Alih Kajian Hukum

Di ranah hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menegaskan pihaknya sudah menerima laporan resmi dari Inspektorat dan saat ini tengah melakukan kajian hukum.

“Kami sudah menerima data dari Inspektorat dan sedang melakukan kajian. Saat ini sedang berproses. Fokus kami adalah mengamankan aset negara,” tandasnya.

Kejaksaan memastikan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan, meski belum ada kepastian waktu penyelesaiannya.

Masyarakat Terus Awasi

Ketidakjelasan status hukum kepala desa membuat warga bertekad tidak akan berhenti mengawal kasus tukar guling ini. Bagi mereka, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aset desa, melainkan juga menyentuh prinsip keadilan dan akuntabilitas pemerintahan desa.

FASMD menegaskan aksi lanjutan akan digelar jika dalam waktu dekat tidak ada keputusan yang dianggap signifikan.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *