Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Pasca Putusan MK 135 Tahun 2024, Bawaslu PALI Perkuat Kelembagaan

41
×

Pasca Putusan MK 135 Tahun 2024, Bawaslu PALI Perkuat Kelembagaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bertajuk Koordinasi Peran Masyarakat dan Stakeholder Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Acara berlangsung selama dua hari, Minggu–Senin (14–15/9/2025), di Ballroom Hotel Srikandi, Kecamatan Talang Ubi.

Koordinator Sekretariat Bawaslu PALI, Adi Kurniawan, S.Ap., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran pengawasan partisipatif kelembagaan.

Peserta berasal dari berbagai unsur, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan, hingga mahasiswa STIT Mamba’ul Hikam.

Para narasumber yang hadir antara lain Sekretaris Badan Kesbangpol PALI, Sunardi, SE., M.Si., serta akademisi Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Dr. Iza Rumesten, SH., M.Hum. Hadir juga dalam kesempatan itu, Fikri Ardiansyah, komisioner Bawaslu PALI divisi hukum partisipasi dan hubungan masyarakat.

Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti, AmKeb., dalam sambutannya menekankan bahwa sinergi antara pengawas pemilu dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga kualitas demokrasi di daerah.

“Putusan MK Nomor 135 membawa konsekuensi baru dalam tata kelola pemilu di Indonesia. Bawaslu PALI berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan dan menggandeng masyarakat agar pengawasan bisa lebih menyeluruh dan efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Iza Rumesten menilai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memiliki dampak positif, terutama terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal.

Menurutnya, pemisahan ini dapat mengurangi beban kerja penyelenggara, menghindari potensi korban jiwa seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 dan 2024, serta memberi ruang lebih luas bagi partai politik dalam melakukan kaderisasi.

“Selain itu, isu-isu lokal akan tetap terjaga dan pemilih tidak akan mengalami kejenuhan saat memberikan suara,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unsri tersebut.

Lebih lanjut, Prof. Iza juga memberikan sejumlah rekomendasi bagi Bawaslu pasca putusan tersebut.
“Bawaslu harus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi perubahan regulasi dan tantangan pemilu. Selain itu, pengawasan partisipatif harus terus digalakkan untuk memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan,” pungkasnya.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *