BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab PALI bekerja sama dengan Pelita Wira Sejahtera (PWS) menggelar seleksi terbuka rekrutmen tenaga kerja untuk PT Pertamina Zona 4 Adera Field.
Seleksi terbuka ini dilaksanakan di depan kantor Disnakertrans Kabupaten PALI pada Kamis (18/9/2025) dan direncanakan berlanjut hingga tahap final pada hari kedua, Jumat (19/9/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Disnakertrans PALI, perwakilan PT Pertamina Adera, pihak PWS, serta ratusan pelamar yang penuh semangat mengikuti proses seleksi.
Dari total 380 orang pelamar, sebanyak 48 peserta dinyatakan lulus administrasi. Mereka akan memperebutkan 22 posisi yang tersedia, terdiri dari 11 operator dan 11 helper.
Bupati PALI Asgianto, ST, melalui Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, SH, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memberi prioritas kepada putra-putri daerah agar dapat terserap di sektor strategis, termasuk industri migas.
“Semua pelamar dari Kabupaten PALI yang lolos administrasi namun belum berhasil pada tahap akhir akan diprioritaskan untuk rekrutmen tenaga kerja di perusahaan lain yang membuka peluang di masa mendatang,” tegas Wabup.
Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah dalam memberikan kesempatan kerja yang adil dan merata bagi masyarakat, sekaligus mengurangi angka pengangguran di daerah. “Kami ingin memastikan, masyarakat PALI tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku dalam pembangunan, khususnya di sektor migas,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati PALI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/113/Naketrans/2025 tertanggal 22 Mei 2025 yang ditujukan kepada seluruh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta di wilayah Kabupaten PALI. Surat edaran tersebut menekankan kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam edaran itu ditegaskan pula bahwa rekrutmen calon pekerja harus dilaporkan ke Bupati PALI melalui Disnakertrans, dengan larangan praktik menjaminkan ijazah asli maupun uang dalam proses penerimaan.
Dengan kebijakan ini, Bupati Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji menegaskan kembali peran pemerintah sebagai pelindung sekaligus penggerak pembangunan sumber daya manusia. Pemerintah berkomitmen menjadikan tenaga kerja lokal sebagai prioritas utama di setiap kesempatan kerja yang terbuka di wilayah PALI.