BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar sosialisasi program penempatan tenaga kerja serta pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pra dan purna penempatan. Kegiatan ini berlangsung di At The Star Caffe Beracung, Kamis (25/9/2025).
Kepala Disnakertrans PALI, Ir. H. Endang Silparensi, M.T., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan orang dengan modus pekerjaan migran, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai jalur dan prosedur penempatan PMI yang legal.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa calon pekerja migran Indonesia memahami prosedur yang benar dan legal. Hal ini penting agar mereka terlindungi secara hukum dan tidak terjebak dalam praktik ilegal,” ungkap H. Endang.
Lebih lanjut, ia berharap para pemerintah desa yang hadir dalam kegiatan ini dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing mengenai prosedur dan persyaratan resmi untuk menjadi pekerja migran.
“Kami juga mengimbau masyarakat PALI yang berminat untuk bekerja di luar negeri agar melakukan pendaftaran melalui Disnakertrans Kabupaten PALI. Dengan begitu, proses penempatan bisa dilakukan secara resmi, aman, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans PALI berkomitmen memberikan perlindungan optimal bagi para pekerja migran, baik sebelum keberangkatan, saat bekerja di negara tujuan, maupun setelah kembali ke tanah air.