BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal untuk menindaklanjuti tuntutan terkait penolakan tambang galian C.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada langkah nyata, warga siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Pernyataan itu disampaikan Albadrun Munir Wijaya, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jateng, yang turut mendampingi warga saat audiensi dengan Bupati Kendal Dyah Kartika di Gedung Abdi Praja, Kamis (25/9/2025).
“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada Pemkab untuk segera melaksanakan tuntutan warga, yaitu mengirim surat ke Dinas ESDM Jateng. Jika dalam tujuh hari tidak ada perkembangan nyata, maka kami akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, seperti PTUN dan sebagainya,” tegas Munir.
Selain soal izin tambang, Munir juga menekankan agar Inspektorat Kendal segera menindaklanjuti pemeriksaan terkait dugaan kesalahan Kepala Desa Tunggulsari dalam menyetujui izin galian C.
Sementara itu, tokoh pemuda Tunggulsari, Erwin, mendesak agar surat peninjauan ulang yang dikirim ke Dinas ESDM Jateng tidak hanya ditujukan kepada satu perusahaan tambang yang izinnya sudah terbit, tetapi sekaligus tiga perusahaan yang sejak awal disebut-sebut mengurus izin penambangan di wilayah tersebut.
“Tolong peninjauan ulang itu dilakukan terhadap tiga perusahaan sekaligus meskipun saat ini baru satu yang izinnya keluar. Apalagi, ketiga perusahaan itu sama sekali tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tunggulsari,”ujarnya.
Erwin juga menyatakan kesiapannya jika diminta ikut mengawal proses penonaktifan kepala desa sesuai ketentuan perundang-undangan.