Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
HeadlineKota PrabumulihSumatera Selatan

Pemuja Sabu Tak Berkutik Diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih

30
×

Pemuja Sabu Tak Berkutik Diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL |Dua pria bernama Ardi Ade Pribadi alias Gonyeng (32) dan Metak Herdian (29) hanya bisa pasrah saat diciduk aparat kepolisian karena kasus narkoba.

Keduanya digerebek Satresnarkoba Polres Prabumulih saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah bedeng di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut informasi, Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di bedeng tersebut.

Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat langsung bergerak ke lokasi dipimpin Kapolsek IPTU Tomas S. Purnomo, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H bersama anggota.

Di lokasi, polisi mendapati kedua pria itu sedang menikmati sabu, sementara seorang perempuan berinisial CD berada di dekat mereka.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 13 paket sabu seberat 2,74 gram, 1 pirek berisi sabu 1,74 gram, 3 perangkat bong, 11 plastik klip bening, 1 sekop plastik, serta uang tunai Rp200 ribu.

Dalam pemeriksaan, Metak Herdian mengakui bahwa sabu, sejumlah peralatan, dan uang tunai Rp200 ribu adalah miliknya. Ia membeli barang haram itu dari seorang perempuan berinisial PUR (DPO) seharga Rp1 juta.

Sementara Ardi Ade Pribadi alias Gonyeng mengaku memiliki dua bong dan satu pirek berisi sabu yang ia beli dari Metak seharga Rp100 ribu. Polisi juga mendapat informasi bahwa salah satu bong merupakan milik pria berinisial DA (DPO).

Kini keduanya harus menerima kenyataan pahit. Dengan status sebagai pengedar, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna proses penyidikan lebih lanjut.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *