BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah resmi mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Jawa Tengah beserta sejumlah instansi provinsi, yakni Dinas ESDM, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk mengevaluasi sekaligus mencabut izin usaha pertambangan CV Pratama Putra Widjaya (PPW) yang berlokasi di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
Surat yang dikirim pada Senin (6/10/2025) itu merupakan bentuk tindak lanjut dari berbagai laporan dan keluhan masyarakat setempat terkait dampak lingkungan dan konflik sosial akibat aktivitas tambang.
Ketua LBH Ansor Jateng, Albadrul Munir Wibowo, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menilai tidak ada respons nyata dari Pemerintah Kabupaten Kendal dan instansi terkait meski peringatan warga telah disampaikan berulang kali.
“Sudah terlalu lama warga menunggu tindakan tegas. Karena tidak ada langkah yang jelas dari Pemkab Kendal, kami akhirnya bersurat langsung ke Gubernur dan dinas-dinas terkait di tingkat provinsi,” ujarnya.
Albadrul juga menyoroti minimnya transparansi proses izin tambang serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan eksploitasi yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami ingin melihat keseriusan pemerintah provinsi dalam memastikan izin yang terbit benar-benar sesuai prosedur dan tidak melanggar prinsip keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
LBH Ansor menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu respons resmi dari Gubernur dan dinas provinsi terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun, bila tetap tidak ada kejelasan, mereka siap melanjutkan upaya advokasi ke tingkat nasional.
“Jika tidak ada langkah konkret, kami akan bersurat ke kementerian hingga ke Presiden. Ini bukan hanya soal tambang di Kendal, tapi soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Albadrul.
Surat LBH Ansor ini menjadi bagian dari komitmen untuk mengawal penegakan hukum di sektor pertambangan, sekaligus menegaskan bahwa keadilan lingkungan adalah hak rakyat yang tidak boleh diabaikan.