Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa Tengah

Universitas Muhammadiyah Purworejo Launching Satgas Anti Bullying di Lingkungan Perguruan Tinggi

60
×

Universitas Muhammadiyah Purworejo Launching Satgas Anti Bullying di Lingkungan Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Foto : Saat Launching Satgas Anti Bullying
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PURWOREJO JATENG | Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPWR) melaunching Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), Senin (29/9/2025), di Ruang Seminar Kampus Timur.

Perguruan tinggi UMPWR membentuk tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) atau Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), guna mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan (bullying) di lingkungan kampus.

Nurmansyah Alami, M.T selaku Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan menegaskan bahwa secara nasional kekerasan dan bullying dalam bentuk verbal maupun nonverbal semakin banyak. Sehingga pihaknya perlu dilakukan pembuatan Satgas yang berupaya untuk mengurangi dan mencegah kekerasan maupun bullying.

“Satgas ini memiliki peran untuk melakukan sosialisasi, edukasi, membangun mekanisme pelaporan yang aman dalam berbagai bentuk kekerasan, termasuk bullying, bagi seluruh sivitas akademika (mahasiswa, dosen, staf),” ujarnya, Senin (6/10/2025), di kantornya.

Nurmansyah menuturkan dalam Perguruan tinggi UMPWR tersebut tetap bersinergi dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Menurutnya, Satgas menyelenggarakan program edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman tentang kekerasan dan dampaknya, serta bagaimana cara mencegahnya.

“Memastikan adanya mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh mahasiswa dan warga kampus jika menjadi korban atau mengetahui adanya kekerasan,” imbuhnya.

Nurmansyah juga menegaskan Pembentukan Satgas PPKS, yang juga mencakup penanganan bullying, diwajibkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui peraturan menteri seperti Permendikbud No. 30 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui dan diperluas cakupannya dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

“Nanti kita akan bersosialisasi lebih intens lagi untuk pencegahan, kita tidak mengharapkan adanya laporan, melainkan tujuan utama kita adalah untuk pencegahan,” katanya.

Dia berharap dengan adanya pembentukan satgas, mahasiswa yang melihat, mendengar, dan mengetahui dapat melaporkan kepada satgas tersebut. Sehingga pihaknya dapat memberikan solusi pencegahan hal-hal tersebut.

“Disini kami juga melibatkan dari psikologis sebagai pendamping dan juga lembaga bantuan hukum. Dengan maksud ada perlindungan secara hukum maupun perlindungan secara mental,” ungkapnya.

Dengan pembentukan Satgas, pihaknya menegaskan dapat memberikan dukungan dan ruang aman bagi korban untuk melaporkan kejadian dan mendapatkan keadilan.

Demi mewujudkan budaya kampus bebas kekerasan, Perguruan tinggi UMPWR berkomitmen pada toleransi nol terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus, yang juga mencakup bullying.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *