Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
HeadlineKota PrabumulihSumatera Selatan

Beberapa Kali Beraksi Pelaku Pencurian Congkel Rumah Berhasil Dibekuk Tim Elang Muara Polsek Cambai

57
×

Beberapa Kali Beraksi Pelaku Pencurian Congkel Rumah Berhasil Dibekuk Tim Elang Muara Polsek Cambai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Jajaran Team Opsnal Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Kasus ini terungkap setelah dua laporan masuk ke Polsek Cambai, masing-masing pada Rabu (27/8/2025) dan Senin (1/9/2025), dengan korban Armadi bin Seman (38) dan Efri Wansah bin Edi (23) — keduanya warga Sungai Medang.

Dalam kejadian pertama, pelaku Hendra Yani alias Ndo (23) bersama rekannya MB (DPO) merusak jendela kamar rumah korban Armadi menggunakan alat dari bambu yang diberi pengait untuk mengambil 1 unit HP Redmi 13C warna Clover Green yang sedang diisi daya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Sementara itu, di kejadian kedua, korban Efri Wansah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Pintu belakang rusak, dan sejumlah barang hilang, antara lain uang tunai Rp700 ribu, 1 senapan angin merk Canon warna hitam, 1 HP Redmi 12 warna hitam, serta beberapa dokumen pribadi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, Team Opsnal Elang Muara mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai.

Atas perintah Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH, dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri, SH, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Hendra Yani alias Ndo tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya berinisial MB, yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senapan angin merk Canon, parang, topi hitam, baju lengan panjang warna hitam, serta handphone hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH, membenarkan pengungkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim Elang Muara.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satu pelaku lainnya masih kami kejar,” ujarnya.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *