BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL |Aksi penggelapan sepeda motor di Kota Prabumulih akhirnya berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih. Seorang pria bernama Hermansyah (53) ditangkap setelah enam bulan menghilang usai membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.
Kasus ini bermula dari laporan Deni Saputra (50), warga Jl. Arimbi Gg. Merpati, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, yang merasa ditipu dan dirugikan oleh pelaku.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 5 April 2025, pukul 09.00 WIB, ketika korban mempercayakan sepeda motornya — Yamaha Mio Soul BG 3111 CP — kepada Hermansyah untuk dijualkan.
Namun, setelah motor diserahkan, Hermansyah mendadak hilang kontak. Nomor teleponnya tak bisa dihubungi, dan motor pun lenyap tanpa kabar.
Korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polres Prabumulih, dengan kerugian mencapai Rp3.050.000.
Setelah enam bulan melakukan penyelidikan, Tim Tekab Prabu akhirnya mendapat titik terang. Pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menerima informasi keberadaan pelaku di Jl. Nur Ilahi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Tanpa buang waktu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR, bergerak cepat menuju lokasi.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, lalu digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Hermansyah dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini merupakan tindak penggelapan kendaraan bermotor yang dilaporkan sejak April lalu,” jelasnya.