BERITAOPINI.ID SURAKARTA JAWA TENGAH | Sidang lanjutan Citizen Lawsuit (CLS) dugaan atas keaslian ijazah Joko Widodo dilanjutkan ke tahap mediasi. Achmad Satibi selaku ketua majelis hakim memutuskan untuk melajutkan ke tahap mediasi, setelah pihak tergugat keempat yaitu Kepolisian Repbulik Indonesia (Polri) absen di tiga kali persidangan. (15/04/2025)
Achmad Satibi menandaskan bahwa ketidakhadiran Polri menjadi dasar untuk melanjutkan perkara perdata ini ke jalur mediasi.
Pengadilan menunjuk Dara Putstika Sukma selaku mediator yang berasal dari nonhakim dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, yang di mana memimpin porses perundingan ini.
“Tergugat IV (Polri) tidak hadir meskipun sudah dipanggil tiga kali. Sidang dilanjutkan dengan mediasi,” ujar Achmad Satibi, seraya menambahkan bahwa perkembangan mediasi harus dilaporkan secara berkala kepada PN Solo setiap pekan.
Setelalah ditunjuk, Dara Pustika Sukma memimpin jalannya mediasi pada (14/10). Ia mengungkapkan bahwa mediasi itu menococokan keseuaian data dari seluruh pihak dalam perkara.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, seluruh pihak hadir kecuali tergugat keempat dari Kepolisian Republik Indonesia.
“Kebetulan semua hadir dalam pada mediasi pertama, kecuali Tergugat IV Kepolisian RI. Nanti kami akan panggil di mediasi kedua pekan depan,” kata Dara.
Mediator yang berasal dari non hakim namun telah mendapatkan sertifikasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan tegas meminta seluruh pihak principal termasuk presiden Jokowi dan petinggi Polri untuk hadi langsung pada sidang lanjutan pada Selasa (21/10/2025).
Muhammad Taufiq menyambut baik langkah hakim yang menurutnya sistematis dan bijak. Ia berharap dalam prosesnya dapat berlangsung secara professional terlepas dari hasil akhirnya.
Di samping itu, pihak penggugat telah menyiapkan proposal mediasi yang telah disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
Sementara itu, YB Irpan selaku kuasa hukum Joko Widodo membenarkan atas langkah memilih mediator non hukum. Hal tersebut sebagai upaya konkrit dan professional serta memiliki kompetensi resmi.