“Sementara kontribusi DBH yang diterima daerah masih tergolong rendah. Setelah dilakukan kajian, rendahnya penerimaan tersebut disebabkan oleh banyaknya pengusaha asal Sumbar yang melakukan ekspor melalui pelabuhan di luar daerah,” ucap Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, di sela-sela silaturahmi dan menyerahkan bantuan baju batik kepada guru dan tenaga pendidik bertempat di SMK 7 Padang, Jumat (17/10/2025).
Menurut Muhidi, hasil kajian menunjukkan banyak pengusaha Sumbar mengekspor barang melalui pelabuhan di Riau atau Sumatera Utara, bukan melalui Teluk Bayur atau BIM (Bandara Internasional Minangkabau). Akibatnya, data ekspor dan pajak ekspor tercatat di Bea Cukai daerah lain, bukan di Sumbar,” ujarnya.
Makanya, untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, Muhidi menegaskan pentingnya memperkuat sistem dan regulasi agar seluruh kegiatan ekspor komoditas asal Sumbar dilakukan melalui pelabuhan dan bandara yang berada di wilayah Sumatera Barat. Dengan begitu, pencatatan di Bea Cukai akan dilakukan di Sumbar, dan hasil pajak ekspor dapat masuk sebagai bagian dari penerimaan daerah.
“Untuk itu, kami akan menyusun aturan yang mewajibkan ekspor komoditas unggulan Sumbar seperti gambir, sawit, dan lainnya dilakukan melalui pelabuhan Teluk Bayur dan BIM,” urainya.
Muhidi menambahkan, langkah ini juga akan memperkuat posisi Sumbar sebagai salah satu daerah penghasil komoditas ekspor strategis di Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di pelabuhan dan bandara daerah.
Untuk diketahui berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, pemerintah pusat telah menetapkan pagu DBH tahun 2026. Total yang diterima Sumbar mencapai Rp80,38 miliar, terdiri atas DBH Pajak Rp49,37 miliar, DBH Sumber Daya Alam Rp24,09 miliar dan DBH Sawit Rp6,91 miliar.
Menurut Muhidi, angka tersebut masih dapat ditingkatkan jika seluruh aktivitas ekspor komoditas unggulan Sumbar dilakukan melalui pelabuhan dan bandara di wilayah provinsi ini.


 

							













