BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pengguna narkoba berinisial JYS di Jalan Pelda Djarkoni RT 03 RW 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga menggunakan narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan JYS yang sedang berada di teras rumah temannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,18 gram, 1 buah kaca/pirek, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah kotak rokok FLY BOLD, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hijau.
JYS mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang inisial B di daerah Taman Baka Prabumulih Barat seharga Rp 100.000. Pelaku membeli narkoba tersebut untuk digunakan sendiri namun belum sempat digunakan saat diamankan petugas.
Saat ini, JYS dan barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Prabumulih Melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah,SH dan Kanit Idik 2 Aiptu Julius Sasmita,SH menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Prabumulih.