BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Gugatan Citizen Lawsuit atas Ijazah Joko Widodo, gagal melangsungkan mediasi pada Selasa, (21/10/2025) di Pengadilan Negeri Surakarta.
M. Taufik selaku pengacara dari penggugat –Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto menyampaikan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan beberapa pihak tergugat yang tidak menghadiri mediasi pada Selasa (21/10/2025).
Sidang pada (14/10) lalu, di mana memutuskan melangsungkan mediasi, nampaknya tidak menghasilkan titik temu sebagai mana mestinya dikarenakan setiap pihak tergugat tidak menghadiri jalannya mediasi.
“Hari ini seharusnya dari pihak prinsipal hadir menyampaikan sikap kaitannya dengan apa yang kami gugat,” jelas Ahmad Taufiq.
Namun kata Ahmad Taufiq, tidak ada satupun prinsipel dari pihak tergugat yang hadir dalam proses mediasi.
“Yang hadir para kuasa hukum dari penggugat. Kedua prinsipel dari penggugat hadir, tergugat satu hanya kuasa hukum, dua dan tiga kuasa hukumnya, sedangkan tergugat empat tidak ada yang hadir, yaitu kepolisian republik Indonesia,” jelas Andika.
Atas situsi demikian, Ahmad Taufiq mencurigai, bahwa mediasi lanjutan yang bakal berlangsung di pekan selanjutnya akan berujung deadlock.
“Kami menuntut perkara yang sepele. Kalau seandainya pak Jokowi hadir dan menunjukan Ijazah, sebenarnya tidak ada bekerpanjangan seperti ini,” tambah Andika Dian Prasetyo selaku pendamping pengacara Ahmad Taufiq.
“Siapapun yang hidup atas nama warga negara Indonesia, harus taat kepada hukum,” jelas Ahmad Taufiq.
Ahmad Taufiq mempermasalahkan pihak-pihak terkait salah satunya Kepolisian Negara Indonesia yang tidak pernah menghadiri persidangan maupun proses mediasi. Atas situasi demikian, Ahmad Taufiq juga menandaskan bahwa pihaknya mengharapkan kepada pihak majelis hakim untuk tegas.
“Harapannya Majelis Hakim berfaham progresif. Artinya tetap melanjutkan sidang, tidak berhenti,” tambah Taufiq.
Kemudian pengacara Jokowi Widodo YB. Irphan tetap keukeuh untuk menampik keinginan penggugat, di mana menghadirkan Joko Widodo sambil menayankan ijazah aslinya.
“Kami telah menyampaikan resume bahwa, pada prinsipnya secara tegas menolak atas permintaan penggugat,” jelas Irphan.
Menurunya penyerahan ijazah ke muka hukum tidak memiliki kewajiban hukum kepada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum. Kemudian, terkait keberadaan ijazah Jokowi asli atau tidak, sudah terkonfirmasi oleh Rektor UGM di bidang akademik.
“Tak hanya itu, dari penyelidikan dari Mabes Polri melalui Lab Forensik telah dinyatakan identik, bahkan sampai saat ini terkait ijazah Jokowi telah ditetapkan tahap penyidikan dengan terlapor dua belas orang,” tambah Irphan.
Kemudain, YB Irphan menambahkan bahwa Joko Widodo bukan lagi penyelenggara negara. Jokowi merasa keberatan, dan tidak akan pernah hadir dalam persidangan yang dilangsungkan secara daring maupun luring.
Mediasi selanjutnya yang bakal berlangsung pada Selasa (28/10/2025), kata Irphan Joko Widodo tak akan pernah hadir dalam mediasi ini, lantaran Jokowi bukan bagian dari penyelenggara negara.
“Jika pihak penggugat berlindung dalam pasal 28 D mengenai perlindungan hukum, begitupun juga dengan kami yang juga memiliki hak perlindungan secara privat,” pungkas Irphan.