Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
HeadlineKota PrabumulihSumatera Selatan

Diduga Bandar Narkoba, AA Diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih di Tengah Kebun Karet

15
×

Diduga Bandar Narkoba, AA Diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih di Tengah Kebun Karet

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Aksi nekat Agus Apriyadi (41), warga Jalan M. Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara, berakhir tragis.

Pria yang diduga bandar sabu ini tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Prabumulih menyergapnya di tengah kebun karet di Jalan Ramayana, Kelurahan Karang Raja, Sabtu sore.

Informasi warga menyebut, pria tersebut kerap mondar-mandir membawa “paket misterius”. Tak ingin kecolongan, tim Satresnarkoba di bawah komando Kasat IPTU Muhammad Arafah, S.H. langsung bergerak cepat.

Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama anggota melakukan penyamaran (undercover buy) untuk menjebak sang bandar.

Dan benar saja—sekitar pukul 15.00 WIB, Agus datang menunggangi motor Honda Genio merah-hitam BG 4304 ADD.

Saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur tancap gas! Namun langkahnya terhenti setelah dihadang petugas bersenjata lengkap.

Di hadapan Ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan. Hasilnya bikin geleng kepala—9 paket sabu siap edar dengan berat 2,18 gram bruto ditemukan di dalam kotak rokok stenlis Dji Sam Soe warna hitam yang disembunyikan di dashboard motornya.

Tak hanya itu, petugas juga menyita handphone Oppo A17, pipet plastik, dan motor yang digunakan pelaku.

Saat diinterogasi, Agus tak bisa mengelak. Ia mengaku sabu itu miliknya, dibeli dari seseorang berinisial AR (DPO) seharga Rp1,2 juta. Polisi kini tengah memburu si pemasok besar tersebut.

“Kami pastikan tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Siapa pun yang bermain, akan kami sikat habis!” tegas Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H.

Akibat perbuatannya, Agus kini resmi ditetapkan sebagai bandar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya? Tak main-main, hingga 20 tahun penjara!

Barang bukti dan pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Prabumulih, menunggu proses hukum lebih lanjut.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *