BERITAOPINI.ID PONTIANAK KALBAR | Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan sidang ajudikasi dengan agenda pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Pemohon Neni Rusdiani dan Termohon Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.
Sidang berlangsung di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Jumat (24/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner M. Darusalam sebagai Ketua Majelis, serta Lufti Faurusal Hasan dan Sabinus Matius Melano sebagai Anggota.
Agenda ini merupakan tahap akhir penyelesaian perkara dengan nomor register 005/REG-PSI/7/2025, yang diajukan Pemohon sejak Juli 2025.
Dalam sidang tersebut hadir Pemohon Neni Rusdiani, serta perwakilan Termohon yaitu Binsar Charles Manurung, S.H. dan Ika Yuliana, S.E., yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Anggota Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Singkawang.
Pihak Termohon beralasan menolak permohonan informasi karena informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/VIII/2022.
Namun, melalui Putusan Nomor 005/10/KIKALBAR-PS-PTS/2025, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Majelis mempertimbangkan bahwa Pemohon selaku ahli waris berhak mengetahui Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama dalam perkara No.04/Pts/Pdt/G/1986/PN SKW, karena informasi tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah dan kewajiban perpajakan (PBB).
Sidang pembacaan putusan berlangsung lancar dengan dihadiri kedua belah pihak. Majelis juga menegaskan bahwa masing-masing pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, yakni banding, yang dapat diajukan maksimal 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan.

















