Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaKota PrabumulihSumatera Selatan

Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus 1 Kurir Barang Haram, 1 Paket Sabu Diamankan

20
×

Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus 1 Kurir Barang Haram, 1 Paket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Aksi licin seorang kurir narkoba akhirnya tamat di tangan aparat. Seorang pemuda berinisial MAP (24) tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Prabumulih menyergapnya di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu (2/11/2025) siang.

Dalam Operasi Sikat II Musi 2025, yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H, petugas berhasil membongkar jaringan kecil peredaran sabu yang sudah meresahkan warga.

Informasi awal datang dari warga yang mencium bau “transaksi mencurigakan” di kawasan Bukit Lebar. Tak mau buang waktu, tim Satresnarkoba langsung turun ke lapangan.

Setelah membuntuti pelaku beberapa jam, anggota yang menyamar berhasil memergoki MAP saat hendak melakukan transaksi.

Sekitar pukul 11.15 WIB, pria itu langsung disergap di tempat. Penggeledahan pun dilakukan di bawah saksi Ketua RT setempat.

Hasilnya bikin geleng kepala — satu paket sabu seberat 2,56 gram ditemukan terselip di kantong jaket hoodie pelaku!

selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ,1 unit handphone Realme warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 hitam dan 1 set bong atau alat hisap.

Dalam pemeriksaan, MAP mengaku sabu itu dibeli dari seseorang inisial A (DPO) seharga Rp1,7 juta.

Ia bertugas sebagai kurir kecil untuk menyalurkan barang tersebut ke pembeli lain. Namun rencananya kandas total sebelum sempat beraksi.

Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah menegaskan Polres Prabumulih tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan kejar siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba. Tak ada tempat aman bagi mereka di Prabumulih!” tegasnya.

Kini, MAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara sang “pemasok” A masuk daftar buronan.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *