BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Melalui Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) dan Forum Kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin 10 November 2025.
Kegiatan tersebut mengusung Tema ” Sinergi FORKOMPINDA dan FKDM dalam penegakan Perda No. 1 Tahun 2025 dan Pencegahan ATGH (Ancaman, Tantangan, Hambatan Dan Ganguan) di Kabupaten Pali Tahun 2025.
Acara dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pali Iwan Tuaji, S.H dihadiri oleh seluruh FORKOMPINDA Kabupaten Pali, Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para camat, seluruh Kepala Desa dan lurah serta Sejumlah Tokoh masyarakat diantaranya Mantan Wakil Bupati Drs. H. Soemarjono.

Dalam sambutannya Iwan Tuaji, S.H menyampaikan Permohonan maaf atas ketidak hadiran Bupati Pali Asgianto, S.T dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan.
Selanjutnya ia Menambahkan bahwa salah satu agenda utama adalah pembahasan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal yang kerap digelar masyarakat. Pemerintah daerah mengusulkan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB.
“Untuk keputusan akhirnya tetap akan ditentukan oleh Pak Bupati. Bisa saja nanti dalam bentuk peraturan bupati,” ujar Iwan saat diwawancarai usai rapat

Kemudian politisi partai Nasdem bahwa langkah tersebut menilai banyak potensi permasalahan sosial muncul dari kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam.
“Perda ini nanti diharapkan jadi payung hukum yang jelas. Sanksinya pun tegas. Untuk tuan rumah bisa dikenakan kurungan enam bulan dan denda lima puluh juta rupiah. Untuk pemusik, alat musik dapat disita dan izinnya dicabut oleh aparat,” tegasnya.

Selanjutnya H. Ubaidillah, S.H Ketua DPRD Pali Menyampaikan Bahwasanya Perda ini adalah Produk Dari DPRD Pali juga semoga Perda ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Pali.
“Tidak lain Perda ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat kabupaten Pali” Ujarnya. (Adv)
















