BERITAOPINI.ID GROBOGAN JATENG | Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Presidium Kab. Grobogan mengadakan Audiensi dengan Bupati Kabupaten Grobogan Setyo Hadi terkait soal Kenaikan Upah Minimum, (UMK/UMKS).
Dalam Audiensi tersebut Bupati Kab. Grobogan menyambut baik kedatangan Perwakilan dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Presidium Kab. Grobogan, dan menyatakan welcome kepada Pekerja/Buruh, terkait pembahasan Upah Minimum ini. Dalam pembahasan ini bukan hanya terkait UMK namun juga soal UMSK.
“Kalo mau dolan ya monggo, (kalau mau berkunjung ya silahkan), tapi jangan Cuma terkait masalah perburuhan, Bupati siap menampung saran dan masukan dari rekan-rekan Serikat Pekera/Buruh, serta saya juga selaku Bupati Grobogan menginginkan Upah untuk masyarakatnya itu Layak, agar masyarakat Kabupaten Grobogan mendapatkan Penghidupan yang layak ”
Bapak Bupati Setyo Hadi Bupati Kab. Grobogan, juga menambahkan agar Kawan-kawan ikut membantu program dari Pemerintah.
Koordinatot (ABJaT) Presidium Kab. Grobogan Nova Surya Setiawan juga menyampaikan ungkapan terimakasih atas sambutan dan waktunnya dari Bupati Kab. Grobogan.
“Nova Surya Setiawan, Mengucapkan Terimakasih atas waktunya, berdasarkan hasil diskusi Ketenagakerjaan dengan Gubernur jawa tengah, Pihaknya juga memberi saran dan masukan meminta Pemerintah Kabupaten Grobogan Pemerintah dalam menetapkan UMK dan UMSK Sesuai dengan Putusan MK No 168/PUU-XXI/2024, bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indek tertentu. Minimal 8,5%-10%. Selain itu UMSK di Kab. Grobogan juga menjadi penting karena terdapat beberapa perusahaan/pabrik yang memiliki tingkat Resiko menengah hingga Tinggi. Menurut Kami sangat tidak adil karena Upah yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan tingkat Resiko yang mereka terima.”
“Disamping itu, Menurut Nova UMK Kabupaten Grobogan 2025 sendiri sebesar Rp 2.254.090 dinilai masih jauh dari layak, maka dari itu kami juga meminta agar Akademisi yang ada di Dewan Pengupahan Kab. Grobogan ada kajian yang benar-benar memperhatikan kondisi riil pekerja, terutama daya beli masyarakat yang semakin tertekan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.”
Sufianto selaku Dewan Pengupahan Kab Grobogan Menyampaikan
“Terkait soal UMSK dan disparitas Upah yang tinggi antara Kab Grobogan dengan Kab/Kota yang lain maka adanya UMSK tentu sangat membantu untuk mengurangi tingkat Disparitas Upah di Kab Grobogan, maka bila keniakan upah sesuai dengan Putusan MK No 168/PUU-XXI/2024. Atau minimal 8,5%-10% Maka Upah Minimum Kab Grobogan akan setidaknya sedikit bersaing dengan Wilayah atau kota lain di Provinsi Jawa Tengah.”
Kadisnaker Teguh Harjokusumo, R.M.Si.
“Terkait soal UMK/UMSK untuk formulasi masih di godok oleh pemerintah, namun apapun hasilnya nanti kami berharap semua berjalan sesuai dengan harapan dari Pekerja/Buruh. Selain itu Penetapan Upa Minimum Mendatang juga harus mempertimbankan posisi Pengusaha terkait dengan Imbas Tarif Trump. Maka untuk menambahkan penghasilan menggunakan UMSK, namun untuk mendapatkan UMSK perlu adanya kajian dari Dewan Perwakilan Pengupahan, dan Kemudian disamping itu Dinas Tenaga Kerja, mengupayakan Bargaining untuk Menyusun Struktur Skala Upah di setiap Perusahaan
Atas perhatianya kami ucapkan terimakasih, perjuangan masih panjang perjalanan masih belum sampai tujuan. Maka dari itu tetap semangat tetap berusaha dan terus berusaha agar apa yang kita harapkan sesuai dengan keingan.
















