BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Dugaan penyimpangan serius dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sejumlah warga penerima manfaat melaporkan tindakan seorang oknum pendamping PKH berinisial D.A. yang diduga menahan dan menguasai kartu ATM serta buku tabungan milik penerima manfaat selama hampir tiga minggu.
Laporan warga tersebut segera ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten PALI, dengan menggelar mediasi resmi pada Selasa, 11 November 2025, di ruang rapat kepala dinas. Mediasi dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Sosial PALI, Metty Etika, S.Sos., M.Si.
Dalam pertemuan itu, sembilan warga dari Kelurahan Pasar Bhayangkara menyampaikan keluhan bahwa selama kartu mereka berada di tangan oknum pendamping, terjadi transaksi penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik sah.
“Kami hanya diminta menyerahkan kartu dan buku tabungan dengan alasan verifikasi ke pusat. Tapi setelah dikembalikan, ternyata ada saldo yang berkurang,” ujar salah satu penerima manfaat dengan nada kecewa saat mediasi berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan bermula saat pendamping mendatangi rumah warga dan meminta kartu ATM PKH beserta PIN dengan dalih untuk keperluan administrasi verifikasi data ke pusat. Namun, kartu dan buku tabungan tidak kunjung dikembalikan hingga berminggu-minggu, sementara dana bantuan diduga telah ditarik tanpa izin pemilik.

Menanggapi aduan tersebut, pihak Dinsos PALI menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, terutama yang berkaitan dengan dana bantuan sosial.
“Pendamping PKH tidak berhak memegang atau menguasai kartu maupun PIN milik penerima manfaat. Jika terbukti ada oknum yang melakukan pemotongan, penahanan, atau penyelewengan dana bantuan sosial, maka tindakan itu adalah pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Metty Etika kepada awak media.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat dari Pemerintah Republik Indonesia yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima bantuan berkisar Rp2,4 juta hingga Rp3 juta per tahun, sesuai kategori dan data yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dinsos memastikan akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan warga dan tidak akan segan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran atau penyalahgunaan dana bantuan.
“Kami tidak akan melindungi siapa pun yang menodai amanah sosial. Dana bantuan dari pemerintah harus sampai utuh kepada penerimanya tanpa potongan sepeser pun,” tegas Metty menutup pernyataannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pendamping PKH agar bekerja profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat miskin serta menindak tegas setiap oknum yang mencoba menyelewengkan dana bantuan sosial.
















