BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Dalam rapat paripurna ke 14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang APBD tahun 2026, Asgianto ST Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, menegaskan apabila tidak mampu Jadi Kepala Dinas silakan mundur saja.
“Kita (Eksekutif) merupakan mitra kerja dari Legislatif, apabila ada rapat paripurna DPRD, kepala dinas yang tidak dinas luar, sudah sepatutnya menghadiri rapat tersebut, ” ucapnya, Senin (17/11/25).
Ia mengungkapkan bahwa kepada seluruh OPD, apabila di panggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten PALI untuk hadir terutama pembahasan tentang rapat kerja komisi.
“Apabila kata yang dikeluarkan dari saya selaku Bupati PALI, adalah Perintah langsung, dan segera dilaksanakan, jangan duduk manis saja, ” tegasnya.
Ia menuturkan kepada Sekretaris Daerah pada tanggal 15 Desember 2025, apabila Kepala Dinas dan OPD tidak mampu bekerja untuk segera di evaluasi.
Dalam rapat paripurna ke 14 DPRD kabupaten PALI, hadir 30 anggota DPRD, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah.
















