BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Pelaku, Abdul Rahman (40), ditangkap atas dugaan penganiayaan berat terhadap korban, Renaldi Sumantri (24). 25 November 2025
Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto, S.H., menjelaskan bahwa kasus penganiayaan berat ini dilaporkan oleh Andriansyah (37), pada 24 November 2025. “Pelaku Abdul Rahman diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Renaldi Sumantri dengan menggunakan senjata tajam,” kata Iptu Ulta Deanto.
Menurut keterangan korban, penganiayaan tersebut terjadi karena adanya selisih paham antara pelaku dan istri korban yang bekerja di rumah makan yang sama. “Korban menjemput istrinya dan menemui pelaku, lalu terjadilah penganiayaan tersebut,” tambah Iptu Ulta Deanto.
Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Aipda Devi Handra, S.H., memimpin tim opsnal Singo Timur dalam penangkapan pelaku. “Kami berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih, pada Selasa pukul 03.00 WIB,” kata Aipda Devi Handra.
Pelaku Abdul Rahman dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah Iptu Ulta Deanto.
Iptu Ulta Deanto juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan interaksi dengan orang lain. “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana,” katanya.
Polsek Prabumulih Timur juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses penyelidikan kasus ini. “Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Prabumulih,” kata Iptu Ulta Deanto.
Kasus penganiayaan berat ini masih dalam proses Sidik, dan polisi akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
















